Mohon tunggu...
Syilvia Rahma
Syilvia Rahma Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa pemikiran politik Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Saya orang nya baik, cantik dan tidak sombong, berbicara dan membaca adalah hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Hari Tenang Terusik dan Hari Pencoblosan dengan Kecurangannya

19 Februari 2024   12:07 Diperbarui: 22 Februari 2024   10:54 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PELANGGARAN PEMILU DI MASA TENANG dan HARI PENCOBLOSAN   

"Hari tenang yang terusik dan hari pencoblosan dengan kecurangannya"


Pada 11-13 Februari 2024, tahapan pemilihan umum memasuki masa tenang setelah 75 hari digelar kampanye dari para kandidat. Di masa tenang inilah pemilih diharapkan ada waktu untuk mempertimbangkan kepada siapa suaranya akan diberikan. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 1 Ayat 36 disebutkan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. 

Durasi masa tenang ini ada tiga hari yang dihitung sejak masa kampanye berakhir dan sebelum hari pemungutan suara. Ada hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa tiga hari tersebut. Pada Pasal 278 UU Pemilu disebutkan, selama masa tenang ada sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Sejumlah larangan tersebut adalah menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau ajakan untuk golput, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. Artinya, pada masa tenang selama tiga hari ini, kegiatan yang sifatnya melakukan kampanye, baik kampanye ajakan memilih maupun ajakan tidak memilih, haram dilakukan. Meskipun demikian, jika merujuk pengalaman pada Pemilu 2019, masa tenang tidak setenang yang diharapkan. 

Sejumlah kasus pelanggaran pada masa tenang masih saja terekam oleh Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu mencatat sejumlah kasus pelanggaran di beberapa wilayah yang terjadi pada masa tenang tersebut. 

Dari laporan tersebut, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, termasuk mengawasi tahapan di masa tenang, persiapan, dan proses pemungutan suara. Pengalaman pada Pemilu 2019 disebutkan, di tempat pemungutan suara, hasilnya masih ada ribuan pelanggaran yang tersebar di TPS-TPS di seluruh Indonesia. 

Namun berbeda jika kita berhadapan dengan rakyat indonesia yang sangat antusias menyambut datangnya pemilu tahun ini, beberapa sistem demokrasi dan tatanan pemerintah telah diusik di permainkan dengan layaknya catur, sehingga mendekati hari pemilu yang sudah hampir dekat banyak akademisi, politisi mereka melayangkan pernyataanya terhadap tatanan hukum di pemerintah saat ini yang sangat kacau. Hal ini penyebab gejolak amarah murka masyarakat dari sebagian pendukung paslon lainnya hingga terjadi beberapa pelanggaran di hari tenang pra pemilu.

Hingga merasuk keseluruh siaran komunikasi media digital, seperti hal nya tayangan video "Dirty Vote" yang menggambarkan kejadian menjanggal dari pemerintah hingga terdapat hal kecurangan yang sedang terjadi, dari video itu para pakar hukum dan politik dikerahkan untuk bisa menyajikan elemen data dari semua paslon, tidak ada satu paslon pun yang terlewat dari masing-masing kesalahan nya. 

Namun setelah video itu banyak di tonton seolah-olah pemerintah merasa terancam dengan adanya video itu yang menurut masyarakat membenarkan adanya isi data yang disajikan, sehingga melayangkan gugatan laporan kepada penyaji video dan kruh yang lainnya.

Tidak berhenti di hari tenang saja yang terusik, saat pelaksanaan pemilu di lakukan tangga 14 Februari 2024 kemarin banyak beredar video yang menayangkan kecurangan dalam pemilihan. 

Terdapat di salah satu kabupaten Sampang petugas KPPS diamuk masa karena tidak menyebarkan undangan pemilihan masyarakat sampang masih beranggapan jika terdapat hal kecurangan dari para petugas tetapi nyata nya hal tersebut tidak di benarkan oleh para petugas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun