Bayangkan Anda sedang makan di warung makan. Tak ada seorang pun yang sedang merokok. Rasanya aman, bukan? Tapi tahukah Anda bahwa meja dan kursi yang ada di warung makan itu bisa saja menyimpan zat berbahaya dari rokok yang pernah dihisap sebelumnya?
Ya, tidak merokok bukan berarti bebas dari bahaya rokok.
Mengapa Asap Rokok Masih Mengintai Kita?
Ketika mendengar kata "merokok", banyak dari kita langsung membayangkan seorang laki-laki dengan rokok di tangannya. Bahkan, merokok masih sering dianggap wajar atau "maskulin" dalam budaya kita. Menurut data World Health Organization (2023), 70% perokok aktif berjenis kelamin laki-laki dan 80% perokok aktif berasal dari negara berkembang, termasuk Indonesia.Â
Hal ini dibuktikan dengan data Survei Kesehatan Indonesia (2023) yang menyebutkan bahwa jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun. Mudahnya penjualan rokok di kalangan remaja menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap penjualan serta promosi atau iklan rokok masih lemah.Â
Kita tahu bahwa produsen tembakau di Indonesia menjadi industri dengan penyumbang pajak cukai terbesar. Meskipun pajak cukai naik secara berkala, harga rokok di Indonesia tetap menjadi salah satu yang termurah di ASEAN (Blecher, 2018). Akibatnya, rokok mudah dijangkau oleh remaja hingga masyarakat berpenghasilan rendah, sementara industri rokok masih terus tumbuh subur.
Aturan Ada, Tapi Apakah Kita Benar-benar Aman?
Meskipun pada kemasan rokok sudah tercantum peringatan bahaya merokok, prevalensi perokok di Indonesia tetap tinggi. Perilaku merokok yang termasuk salah satu dari tiga masalah utama dalam perilaku hidup bersih dan sehat masih menjadi tantangan besar.
Berbagai peraturan pemerintah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah ditetapkan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh udara bersih. Salah satunya tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/MENKES/309/2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah. KTR adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok maupun memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Selain itu, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 juga telah menetapkan KTR di daerah. Namun, dengan regulasi yang ada, apakah kita benar-benar sudah aman dari paparan asap rokok?
Dampak Nyata bagi Kesehatan