Mohon tunggu...
Syifa Chairunisa auliawati
Syifa Chairunisa auliawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank

1 November 2023   14:58 Diperbarui: 1 November 2023   15:33 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku    : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik
Penulis          : Muhammad Julijanto - luthfiana Zahriani - Susilo Surahman - Andi Cahyono Zaidah Nur Rosidah - Umi Rohmah - Masjupri - Asiah Wati - Rial Fu'adi - Nurul Huda - Rusli - Fauzia Ulirrahmi - Nur Sholikin - Haq Muhammad Hamka Habibie - Arkin Haris
Penerbit         : Gerbang Media Aksara        
ISBN             : 978-623-8100-01-9
Tahun Terbit : 2022
Jumlah halaman:158 halaman

Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat dan  menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan. Lembaga keuangan non-bank membantu menggerakan sistem perekonomian negara,dalam memberikan pelayanan kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Lembaga keuangan syariah non-bank berlandaskan pada prinsip syariah (Al-Qur'an dan Al-Hadits) yang pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI.

Adapun lembaga keuangan syariah non-bank diantaranya:
1.Asuransi Syariah
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 21 Tahun 2001, asuransi syariah adalah usaha saling menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Takaful merupakan asas asuransi syariah yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta.  Adapun prinsip-prinsip asuransi syariah diantaranya: saling bekerja sama untuk bantu membantu,saling melindungi dari segala kesusahan,dan saling bertanggungjawab.

2.Gadai Syariah
Gadai syariah adalah tindakan pinjam meminjam uang yang menjadikan barang sebagai jaminan atas utang, adapun barang tersebut sebagai garansi yang dijual untuk digunakan saat pembayaran apabila peminjam gagal membayar utang tersebut. Gadai syariah diatur pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 .

3.Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal dimana kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Peran penting pasar modal syariah, yaitu yang pertama sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah, dan yang kedua sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor. Pasar modal syariah diatur dalam beberapa Fatwa diantaranya:  pada tahun 2001 adalah fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah. Kemudian pada tahun 2003, fatwa No. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, pada tahun 2011 DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Adapun layanan pasar modal syariah terdiri dari: ahli syariah pasar modal,manajer Investasi Syariah,unit pengelolaan investasi syariah,pihak Penerbit daftar efek syariah,dll. Produk pasar modal syariah terdiri dari:efek syariah berupa saham,sukuk,reksa dana syariah,efek beragun aset syariah (EBA Syariah)dan dana investasi real estat syariah (DIRE Syariah).

4.Lembaga Zakat Wakaf
 Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Aspek perkembangan unsur zakat terdiri atas: Lembaga Amil Zakat, muzaki, objek zakat, sanksi,dan zakat sebagai pengurang pajak. Hukum wakaf di Indonesia terdapat pada UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Lembaga ZISWAF memiliki tiga kegiatan utama yaitu:
*Penghimpunan
Kegiatan penghimpunan mencakup segala kegiatan terkait pengumpulan dana ZISWAF dari muzakki dan wakif. Adapun penghimpunan didapatkan dari sosialisasi/pemasaran hingga penyimpanan dana ZISWAF yang terkumpul.
*Pengelolaan
Kegiatan pengelolaan mencakup kegiatan perencanaan, manajemen SDM, manajemen keuangan, serta monitoring dan evaluasi.
*Penyaluran dana ZISWAF
Kegiatan penyaluran mencakup segala kegiatan terkait dengan penyaluran dana ZISWAF dari muzakki dan wakif kepada mustahik dan mauquf 'alaih. Adapun  program-program penyaluran dana ZISWAF terdiri dari: program sosial kemanusiaan,pendidikan, kesehatan, dakwah, dan ekonomi.

Adapun Hambatan dan Permasalahan Lembaga Keuangan Syariah saat ini yaitu (Hidayat, 2018):
1)Kesiapan masyarakat Islam Indonesia dalam menerima kehadiran lembaga keuangan berasaskan syariah.
2)Kurangnya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.
3)Adanya kenyataan empiris manajemen rata-rata lembaga keuangan Islam.
4).Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia lembaga keuangan syariah mutlak diperlukan.
5)Peningkatan layanan dan diferensiasi produk.
6)Terbatasnya  modal serta akses permodalan yang dirasa cukup sulit.

Peluang Lembaga Keuangan Syariah
Peluang Lembaga Keuangan Syariah memunculkan berbagai usaha-usaha bisnis syariah  seperti hotel syariah, travel syariah, pengembangan produk-produk halal, dan pariwisata halal.

Lahan subur di Indonesia menjadikan Indonesia memiliki potensi yang besar untuk itu, diantaranya: keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kelompok negara, seperti G20, MEA, dan APEC. Selain itu, Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia, menjadikan Indonesia memiliki pengalaman pembangunan yang cukup lama dengan mengadopsi sistem sosialis dan kapitalis dan ini menjadi aset untuk membangun sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan pada agama dan kepribadian budaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun