Berikut adalah penyelesaian untuk ketiga bentuk persamaan model Tax Treaty dan komentar terkait pendekatan masing-masing model:
Komentar dan Urutan Kelayakan
OECD Model (Paling Layak)
Solusi bilangan bulat mudah ditemukan. Model ini mencerminkan struktur yang stabil dan rasional, sesuai dengan prinsip OECD yang lebih terstruktur dan mengutamakan kepastian hukum.UN Model (Menengah)
Walau tidak memberikan solusi bilangan bulat, model ini fleksibel dan mencerminkan realitas bahwa distribusi hak pajak seringkali dinamis dan proporsional terhadap pertumbuhan. Cocok untuk negara berkembang.Indonesia Model (Kurang Praktis)
Kompleksitas tinggi, sulit menemukan solusi bilangan bulat. Ini mencerminkan kenyataan bahwa struktur pajak di Indonesia kadang terlalu kompleks dan memerlukan pembaruan untuk efisiensi implementasi.
Interpretasi Model Persamaan dalam Tax Treaty
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty adalah kesepakatan bilateral antarnegara untuk menentukan pembagian hak pemajakan atas objek pajak lintas negara. Dalam konteks matematika, prinsip-prinsip ini dapat dimodelkan dengan persamaan untuk menggambarkan karakteristik dari pendekatan masing-masing pihak terhadap distribusi hak pajak. Tiga model yang dianalisis -- OECD, UN, dan Indonesia -- direpresentasikan dalam bentuk persamaan matematika berbeda, masing-masing dengan struktur logika dan kompleksitas tertentu. Interpretasi ini membahas hasil penyelesaian matematis, relevansi logika, serta aplikabilitasnya dalam kebijakan pajak internasional.