Faktanya, 80% peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) saat ini merupakan karyawan yang diikutsertakan pemeberi kerja atau perusahaan. Artinya, program DPLK yang diikuti atas inisiatif dan keputusan pemberi kerja. Dengan demikian, iuran DPLK sudah pasti berasal dari pemberi kerja dan atau karyawannya. Artinya, ada porsi iuran yang berasal dari pember kerja atau perusahaan.
Lalu ada pertanyaan, kenapa iuran yang asalnya dari pemberi kerja atau perusahaan tidak dapat dikembalikan ke pemberi kerja? Misalnya akibat si karyawan resign atau di-PHK, secara subjektif, pemberi kerja "tidak mau" memberikan iuran DPLK yang berasal dari pemberi kerja untuk si karyawan? Apa dasarnya, kan iuran berasal dari pemberi kerja, boleh dong diminta balik?
Wajib dipahami, Dana Pensiun dilarang mengalihkan kekayaannya kepada pendiri, pemberi kerja, dan/atau peserta, kecuali dalam rangka pembayaran manfaat pensiun. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dana pensiun dan memastikan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan peserta atau para pensiunan. Kenapa begitu? Karena secara regulasi, Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta. Artinya, program pensiun diperuntukkan kepada peserta (bukan pemberi kerja). Di sisi lain, DPLK secara ketentuan hanya dapat menjalankan yang disebut Program Pensiun Iuran pasti (PPIP), yang berarti Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam PDP dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun (karena sudah melekat pada rekening masing-masing peserta -- atas nama karyawan maka tidak dapat dikembalikan ke pemberi kerja/perusahaan).
Bila mau didalami, beberapa acuan yang tidak membolehkan pengembalian iuran/dana/kekayaan dana pensiun kepada pemberi kerja/perusahaan untuk dicermati, antara lain:
1. UU No. 4/2023 tentang P2SK, pasal 157 ayat 2) disebutkan "Besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta Program Pensiun Iuran Pasti merupakan himpunan: a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja; b) dana awal Pemberi Kerja; c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan d) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan atau iuran Pemberi Kerja terhitung sejak tanggal kepesertaan pada Dana Pensiun. Artinya seluruh iuran (pemberi kerja atau karyawan) pada PPIP merupakan ha katas manfaat pensiun bagi peserta. Karena itu, pemberi kerja tidak dapat meminta kemabli iuran yang sudah disetor atas nama peserta. Bahkan pada Pasal 184 ayat 3) ditegaskan "Pada saat proses likuidasi, Dana Pensiun dilarang mengembalikan aset Dana Pensiun kepada Pemberi Kerja". Artinya, tegas dalam kondisi apapun, pengembalian aset dana pensiun kepada pemberi kerja dilarang.
2. Pada Ketentuan Penutup UU No. 4/2023 tentang P2SK Pasal 326 ditegaskan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: butir c) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a77); dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Nah di dalam UU No. 11/1992 ditegaskan:
- Pasal 36 ayat 2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang. (Kekayaan dapat dimaknai iuran dan hasil pengembangan di dana pensiun, tidak boleh dikembalikan ke pemberi kerja).
- Kekayaan Dana Pensiun terpisah dari kekayaan pemberi kerja. Selain itu Pemerintah telah memberikan fasilitas pajak dengan memberlakukan setiap pengeluaran yang dilakukan oleh pemberi kerja dalam rangka pembiayaan program pensiun sebagai biaya. Oleh karena itu pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja melanggar ketentuan Undang-undang ini serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Pasal 42 ayat 2 ditegaskan "Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan". Â
Maka berangkat dari acuan itulah, pengembalian iuran/dana/kekayaan dana pensiun kepada pemberi kerja/perusahaan tidak diperbolehkan. Iuran yang berasal dari pemberi kerja/perusahaan dan sudah disetorkan ke DPLK tidak dapat dikembalikan ke pemberi kerja/perusahaan. Oleh karena itu, pemberi kerja/perusahaan seharusnya mempertimbangkan aturan ini untuk "menyesuaikan" program DPLK dengan kondisinya, baik dari sisi besaran iuran pemberi kerja ke DPLK atau loyalitas karyawan yang diikutsertakan ke DPLK. Agar di kemudian hari "tidak berpikir" iuran DPLK yang berasal pemberi kerja diminta untuk dikembalikan ke pemberi kerja
Harus diketahui, dilarang pengalihan kekayaan (termasuk iuran) di Dana Pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pemberi kerja. Dana Pensiun memiliki aturan ketat mengenai penggunaan dan pengelolaan dana. Pengalihan kekayaan kepada pihak-pihak selain peserta dalam rangka pembayaran manfaat pensiun adalah tindakan yang dilarang. Tentu, larangan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan para peserta dana pensiun. Dengan mencegah pengalihan dana ke pihak lain, dana pensiun dapat tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena tujuan dana pensiun memang untuk pembayaran manfaat pensiun, untuk memberikan jaminan keuangan di masa pensiun bagi peserta.
Kekayaan Dana Pensiun hanya boleh digunakan untuk kepentingan peserta dan/atau pihak yang berhak sesuai dengan peraturan Dana Pensiun. Artinya, iuran yang sudah masuk ke Dana Pensiun menjadi hak peserta (karyawan), bukan lagi milik pemberi kerja/perusahaan. Maka pengembalian iuran ke pemberi kerja dilarang.
Di sisi lain, dana pensiun juga harus tunduk pada prinsip hukum Fidusia (Amanah kepercayaan), di mana pengelola (pengurus) wajib bertindak untuk kepentingan peserta, bukan pemberi kerja. Hal ini juga diakui dalam berbagai regulasi turunan dan praktik di industri dana pensiun. Iuran yang sudah masuk ke Dana Pensiun tidak boleh dikembalikan ke pemberi kerja.perusahaan, karena: a) melanggar prinsip pengelolaan dana amanah (fidusia), dan b) dilarang secara regulasi. Ada prinsip hukum, perlindungan peserta, dan sifat Dana Pensiun sebagai badan hukum yang terpisah harus ditegakkan.