Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

OJK Institute Gelar FGD RSKKNI Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen

6 Februari 2024   13:58 Diperbarui: 6 Februari 2024   14:07 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tim Penyusun RSKKNI PEPK

Sebagai tindak lanjut Kickoff Meeting Penyusunan RSKKNI Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK), OJK Institute hari ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan peta kompetensi RSKKNI Bidang PEPK secara tatap muka sehari penuh di Jakarta (6/2/2024). Dibuka oleh Agus Sugiarto (Kepala Departemen OJK Institute), didampingi Ni Nyoman Puspani (Direktur Pengembangan Sekotor Jasa Keuangan OJK) dan Wani Sabu (Ketua Tim Penyusun RSKKNI PEPK) dan dihadiri 80 orang anggota tim penyusun dan perumus RSKKNI berbagai asosiasi industri jasa keuangan dan lembaga sertifikasi profesi.

Disepakati bahwa tujuan utama RSKKNI PEPK adalah mewujudkan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas dan profesional, masyarakat Indonesia yang terliterasi dan terinklusi, serta sistem pelindungan konsumen yang andal untuk mendukung pertumbuhan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat dan berkesinambungan. Sehingga ke depan, pelaku jasa keuangan memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan layanan terbaik kepada konsumen, secara profesional.

Melalui diskusi dan masukan yang hangat (bukan debat), tim penyusun RSKKNI PEPK ini pada akhirnya mencari "jalan tengah"  terkait dengan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen. Dalam FGD ini dihasilkan fungsi utama RSKKNI PEPK terdiri dari:

1. Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang mencakup perilaku dasar, perlindungan data dan informasi konsumen, desain produk dan layanan,
penyediaan dan penyampaian informasi, pemasaran produk dan layanan, penyusunan perjanjian, pemberian layanan atas penggunaan produk dan layanan, penagihan produk kredit dan pembiayaan, organisasi - sumber daya manusia, dan pelaporan, serta penilaian sendiri.

2. Mengelola edukasi, literasi, dan inklusi, yang mencakup mengelola fungsi edukasi, mengelola fungsi literasi, dan mengelola fungsi inklusi.

3. Mengelola layanan pengaduan konsumen, yang emncakup mengelola pengaduan atas produk dan layanan, mengelola sengketa atas produk dan layanan

Nantinya seluruh fungsi utama dalam RSKKNI PEPK ini akan diturunkan ke fungsi dasar yang menjadi unit kompetensi yang harus dimiliki pelaku jasa keuangan.  

Patut diketahui, penyusunan RSKKNI PEPK ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK, khususnya terkait pengawasan, market conduct, dan perlindungan konsumen yang berisi 1) literasi dan inklusi keuangan, 2) pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, 3) penanganan pengaduan, dan 4) pemberantasan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sebagai pijakan sektor jasa keuangan saat ini dihadapkan pada tantangan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Seperti adanya gap tingkat literasi dan inklusi, belum meratanya akses keuangan, beragamnya kondisi geografis dan demografi penduduk, rendahnya awareness, keterbatasan infrastruktur, dan kompleksitas produk keuangan yang ada di masyarakat.

Dimotori OJK Institute, penyusunan RSKKNI PEPK ini pun melibatkan PERBANAS, AAJI, APRDI, APPI, APINDO, OJK/OJKI, APINDO, APEI, ASBANDA, ADPI, ADPLK, ASIPPINDO, AFPI, AMII, AAUI, APPARINDO, AASI, AFSI, AMVESINDO, ALUDI, AFTECH, HIMBARA, PERBINA, PERBARINDO, DAI, PPGI, LAPS SJK, LSP PMI, LSP MUI, LSP LSPP, LSP KS, LSP Penjaminan, LSP PS, LSP PI, LSP Certif, LSP AAMAI, UI, UMN, KADIN, ASBISINDO, dan PERBAMIDA serta wakil dari berbagai industri keuangan, termasuk industri dana pensiun yang diwakili Syarifudin Yunus (Asosiasi DPLK) dan Asiwardi Gandhi (ADPI). Melalui FGD ini, nantinya akan dihasilkan rancangan pelatihan kerja, asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini, yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Salam #YukSiapkanPensiun #RSKKNIPEPK #EdukasiKeuangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun