Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Skema Pensiun: Pay as You Go vs Fully Funded, Mana Lebih Baik?

7 September 2022   22:08 Diperbarui: 7 September 2022   22:13 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Asosiasi DPLK

Beberapa ciri khusus program pensiun iuran pasti antara lain: 1) manfaat pensiun yang akan diterima adalah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, 2) besaran iuran ditetapkan di awal kepesertaan, 3) kontrol dan risiko program pensiun ada di pemberi kerja atau peserta, 4) pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta, dan 5) ketika manfaat pensiun dibayarkan, maka pajak yang dikenakan bersifat final sebesar 5% (sesuai dengan PP 68/2009).

Dalam program pensiun iuran pasti, yang sudah pasti adalah iuran pensiunnya. Namun jumlah manfaat pensiun yang diperoleh saat masa pensiun tentu sangat bergantung pada akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan selama menjadi pesrta. Iuran pensiun dibayarkan secara rutin setiap bulan dan dapat berasal dari gabungan iuran pekerja dan atau pemberi kerja. Misalnya, iuran program pensiun sebesar 10% dari take home pay, dibayarkan 5% dari pekerja dan 5% pemberi kerja.

Khusus PNS, iuran-iuran program pensiun dapat dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun atau lembaga pemerintah yang dibentuk sesuai regulasi yang berlaku. Karena nantinya, lembaga tersebut yang akan mengelola investasi sesuai instrumen investasi yang dipilih pemerintah atau perusahaan dan digunakan untuk membayar uang pensiun PNS atau karyawan secara berkala. Lembaga yang ditunjuk, akan bertindak sebagai pengelola administrasi program pensiun dan membayarkan manfaat pensiun kepada pensiunan PNS atau perusahaan.

Dengan mempertimbangkan dinamika ketenagakerjaan dan kondisi keuangan APBN, memang sudah saatnya skema pensiun PNS diubah dari "pay as you go" menjadi "fully funded". Agar pensiunan PNS tidak lagi jadi tanggungan negara selama seumur hidup. Tapi manfaat pensiun PNS yang dibayarkan telah dianggarkan dan dipupuk selama PNS bekerja pada pemerintah. Agar pensiunan PNS lebih sejahtera daripada sebelumnya. Begitu pula seharusnya skema pensiun untuk karyawan suatu perusahaan, harus fully funded. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun