Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apa Sih Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Bikin Pusing Aja?

1 Desember 2021   12:31 Diperbarui: 1 Desember 2021   12:55 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi bila mau diperinci lagi, sejatinya DPLK memberikan manfaat yang luar biasa kepada:

  • Pekerja atau Karyawan: a) adanya kepastian dana untuk masa pensiun, saat tidak bekerja lagi, b) adanya kesinambungan penghasilan untuk biaya hidup di hari tua, dan c) iuran dan akumulasi dana selama menjadi peserta dibukukan atas nama pekerja.
  • Perusahaan atau Pemberi Kerja: a) dapat memenuhi kewajiban perusahaan terhadap imbalan pascakerja pekerja sesuai UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja atau PP 35/2021 tentang PHK, b) menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan saat harus membayar uang pensiun atau uang pesangon pekerja, dan c) bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan

Lalu, siapa saja yang boleh menjadi peserta DPLK?

Pada prinsipnya, siapa saja yang menjadi pekerja atau karyawan dapat menjadi peserta DPLK. Asal punya gaji atau upah yang bisa dibayarkan untuk iuran DPLK. Umumnya, untuk menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta individual program DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan tempatnya bekerja. Kepesertaan hakikatnya terbuka untuk siapa saja dan spiritnya punya kesadaran untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.

Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?

Siapapun yang menjadi peserta DPLK, intinya wajib menyetor iuran (tabungan) untuk masa pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Lama waktu menyetor iuran sangat bergantung pada usia pensiun yang ditetapkan. Misalnya sejak jadi peserta hingga 55 tahun. Iuran penisun pun dapat dikontribusikan dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama. Misal perusahaan menyetor 3% dan pekerja 3% dari gaji.

Nah, iuran yang disetor ke penyelenggara DPLK nantinya akan di-investasikan sesuai pilihan peserta. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja, sesuai peraturan yang berlaku. Hingga manfaat pensiun dibayarkan pekerja, khususnya saat mencapai usia pensiun. 

Dan patut diingat, bila iuran berasal dari perusahaan maka iuran tidak dapat diminta balik ke perusahaan dan akan melekat kepada pekerja. Oleh karena itu, besaran iuran DPLK silakan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masa datang. Karena spirit DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. 

Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di DPLK yang sudah disetor?

Sederhana saja, iuran DPLK yang disetor ke program DPLK akan diinvestasikan ke dalam pilihan investasi yang dipilih peserta sendiri, seperti di: 1) pasar uang (money market), 2) pendapatan tetap (fix income), 3) saham (equity) atau 4) syariah. Semua hasil investasi dan risiko yang terjadi tentu menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Jadi, akumulasi dana DPLK adalah jumlah iuran yang disetor + hasil investasi yang dipilih.

Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?

Tentu, sangat aman dan dapat dikontrol oleh peserta. Aman karena dana yang dimiliki tiap peserta DPLK sama sekali terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik bank maupun asuransi jiwa. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, iuran DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah ke DPLK lain. Bahkan tiap peserta dapat mengontrol saldo dana DPLK-nya melalui laporan saldo dana pensiun DPLK secara berkala dari penyelenggara DPLK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun