Karena itu, pengusaha tidak cukup hanya mencatat atau membukukan kewajiban pesangon ke dalam sistem keuangan perusahaan.
Tapi pesangon harus didanakan secara berkala dan dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Agar saat dibutuhkan, uang pesangon pekerja sudah tersedia dan dapat dibayarkan dengan semestinya.Â
Uang pesangon harus mulai didanakan pengusaha dari sekarang. Karena cepat atau lambat, uang pesangon harus dibayarkan. Skema "pay as you go" atau sistem pendanaan langsung saat uang pesangon dibutuhkan tidak lagi tepat. Harus diubah ke skema "fully funded", didanakan secara rutin dan terpisah dari kekayaan pengusaha. Serhakan ke pihak ketiga yang kompeten untuk mengelolanya. Agar saat terjadi PHK, uang pesangon pekerja dapat dibayarkan. Sekaligus dapat mengurangi risiko keuangan dan arus kas pengusaha.
Kenapa uang pesangon pekerja harus didanakan dari sekarang? Karena ada 3 alasan. Yaitu 1) ada kepastian dana untuk membayar pesangon pekerja, 2) ada hasil investasi selama uang pesangon didanakan sehingga dapat mengurangi beban biaya pengusaha, dan 3) dimungkinkan ada insentif pajak saat dibayarkan, khususnya PHK pekerja akibat akibat pensiun.
Nah, untuk mendanakan uang pesangon pekerja, mungkin lembaga keuangan yang kompeten seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dilirik. Untuk mengelola dan memupuk uang pesangon yang dibutuhkan pengusaha, sesuai jumlah dan masa kerja masing-masing pekerjanya.
Memang uang pesangon pekerja, bak "dua sisi mata uang". Selain besaran pesangon yang harus dipenuhi sesuai aturan. Tapi secara moral pun, dibayar atau tidaknya uang pesangon sangat bergantung iktikad baik pengusaha. Tapi yang pasti, cepat atau lambat, uang pesangon pasti dibayarkan. Masalahnya, mau dipersiapkan sejak dini atau tidak? #UangPesangonPekerja #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun #YukSiapkanPensiun