Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Soal Uang Pesangon Pekerja, Harusnya Bagaimana?

9 April 2021   12:30 Diperbarui: 9 April 2021   12:55 175 4
Mungkin, banyak pekerja di Indonesia belum tahu. Saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami pekerja. Pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) disebutkan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun