Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Soal Uang Pesangon Pekerja, Harusnya Bagaimana?

9 April 2021   12:30 Diperbarui: 9 April 2021   12:55 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena itu, pengusaha tidak cukup hanya mencatat atau membukukan kewajiban pesangon ke dalam sistem keuangan perusahaan.

Tapi pesangon harus didanakan secara berkala dan dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Agar saat dibutuhkan, uang pesangon pekerja sudah tersedia dan dapat dibayarkan dengan semestinya. 

Uang pesangon harus mulai didanakan pengusaha dari sekarang. Karena cepat atau lambat, uang pesangon harus dibayarkan. Skema "pay as you go" atau sistem pendanaan langsung saat uang pesangon dibutuhkan tidak lagi tepat. Harus diubah ke skema "fully funded", didanakan secara rutin dan terpisah dari kekayaan pengusaha. Serhakan ke pihak ketiga yang kompeten untuk mengelolanya. Agar saat terjadi PHK, uang pesangon pekerja dapat dibayarkan. Sekaligus dapat mengurangi risiko keuangan dan arus kas pengusaha.

Kenapa uang pesangon pekerja harus didanakan dari sekarang? Karena ada 3 alasan. Yaitu 1) ada kepastian dana untuk membayar pesangon pekerja, 2) ada hasil investasi selama uang pesangon didanakan sehingga dapat mengurangi beban biaya pengusaha, dan 3) dimungkinkan ada insentif pajak saat dibayarkan, khususnya PHK pekerja akibat akibat pensiun.

Nah, untuk mendanakan uang pesangon pekerja, mungkin lembaga keuangan yang kompeten seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dilirik. Untuk mengelola dan memupuk uang pesangon yang dibutuhkan pengusaha, sesuai jumlah dan masa kerja masing-masing pekerjanya.

Memang uang pesangon pekerja, bak "dua sisi mata uang". Selain besaran pesangon yang harus dipenuhi sesuai aturan. Tapi secara moral pun, dibayar atau tidaknya uang pesangon sangat bergantung iktikad baik pengusaha. Tapi yang pasti, cepat atau lambat, uang pesangon pasti dibayarkan. Masalahnya, mau dipersiapkan sejak dini atau tidak? #UangPesangonPekerja #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun #YukSiapkanPensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun