Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kampus Merdeka Ambyar bila THR-an Jadi Persoalan

27 Mei 2020   21:49 Diperbarui: 28 Mei 2020   08:05 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini ada diskusi online Aliansi Alumni Peduli Pendidikan Berintegritas KAMPUS MERDEKA bertajuk "Selamatkan Marwah UNJ Sekarang Juga". Narasumber yang dihadirkan 1) Dr. Cris Kuntadi (Ahli Anti Fraud and Bribery - Mantan BPK dan Irjen Kemenhub), 2) Dra. Retno Listiyarti, M.Si (Alumni UNJ dan Pengamat Pendidikan), 3) Supriyanto Prasaga, M.Hum (Direktur Lembaga Informasi dan Transformasi Sosial Indonesia) dengan moderator Dr. Achmad Husen, M.Pd.

Cukup mencerahkan. Karena Dr. Chris Kuntadi menyuguhkan perbedaan antara korupsi-suap-gratifikasi. Sementara Supriyanto Prasaga menegaskan kasus yang dialami UNJ sangat lemah, apalagi menyeret KPK untuk urusan yang tidak signifikan. 

Lalu, Retno Listiyarti menyebut tidak ada asap bila tidak ada api maka perlu diberbaiki dari dua sisi (Kemendikud & UNJ) agar tidak mencoreng marwah UNJ sebagai perguruan tinggi negeri. Dan paling menarik pernyatan Ali Muchtar Ngabalin (Alumni S3 UNJ yang juga Staf Ahli KSP) menegaskan prihatin atas kejadian yang menimpa UNJ karena merugikan institusi dan generasi bangsa yang sedang belajar. Dia menyebut kasus ini ada upaya untuk mencederai rektor UNJ dan UNJ. Maka dia pun siap mewakafkan diri demi nama baik UNJ dan mengajak semua civitas UNJ mengawal kasus ini agar segera selesai. 

Diskusi ini mulai menegaskan, ada apa dengan marwah kampus UNJ?

Nah setelah mengikuti beragam diskusi online (3 kali) dan diskusi via grup WA di berbagai grup. Maka saya pun memberanikan diri untuk menuliskan opini saya terkait berita dan kasus yang mendera UNJ. Sebutlah judulnya "Kok THR-an Jadi Persoalan". 

Saya tidak mau ikut campur soal proses hukum yang sedang berlangsung dan memang harus dihormati. Saya juga bukan "orang dalam UNJ" karena saya hanya alumni biasa. Tapi saya, prihatin terhadap UNJ yang tidak pernah kelar dirundung masalah. 

Dari catatan saya; dari tahun 2017-2018-2019 dan kini 2020 selalu ada masalah. Bila tidak mau belajar, maka bukan tidak mungkin ada lagi oknum yang bikin masalah di tahun 2021. Jadi apa artinya kasus yang mendera UNJ sekarang?

1. Apa yang terjadi di UNJ itu adalah persoalan internal UNJ yang gagal mengkonsolidasikan kekuatannya sendiri. Secara internal UNJ ada masalah hingga kasus ini terjadi. Patut dicatat, Irjen Kemendikbud adalah orang UNJ dan pernah mencalonkan diri sebagai Rektor UNJ 2 kali. Memang, THR atau gratifikasi itu dilarang. Lalu kenapa dilakukan? Anggaplah THR sebagai budaya warisan, lha kok keputusan itu ada yang "membocorkan" ke Irjen Kemendikbud  – hingga melibatkan KPK – kemudian dikasih ke polisi. Mungkin kasus ini terkait dengan soal “pemilihan rektor”. Sementara nilai uang yang dipersoalkan tergolong “recehan”. Apa iya cuma soal THR-an? Jangan-jangan ada sentimen personal. Ya sayang saja, bila cuma urusan ambisi “kekuasaan” personal lalu mengorbankan institusi UNJ bahkan KPK dan kementerian. Biar bagaimanapun, UNJ itu tempat cari makan ribuan civitasnya kan. Lalu, bagaimana saya harus percaya kasus ini alamiah dan tidak ada kepentingan? Lalu siapa yang bermain dan kenapa kampus UNJ yang dikotori? Bolehlah saya menyebut ini “drama internal” yang akhirnya jadi “tontonan publik”.

2. Patut dicatat dalam kasus ini, inisiatif pemberian THR adalah murni inisiatif UNJ. Bukan ada permintaan dari Kemendikbud (menurut press release UNJ). Jadi pihak eksternal itu tidak tahu apa-apa malah terseret urusan UNJ.  Di sisi lain, apakah Irjen kemendikbud sudah melakukan pembinaan terhadap UNJ bila ada dalam kewenangannya. KPK pun sudah bekerja di luar mekanisme-nya. Lalu, kenapa Irjen dan KPK tidak melakukan upaya "pencegahan" ketimbang "penindakan" yang berbau politis.

3. Problem makin semrawut. Akibat pemberitaan berbagai versi menguak ke publik. Lalu berkembang tafsir dan rumor. Semua diserahkan ke publik tanpa ada penjelasan resmi berhari-hari. Dalam hal ini sangat jelas, Humas UNJ pun lemah dalam mengkomunikasikan ke publik soal masalahnya sendiri. Responya lambat. Mungkin ada persoalan internal di UNJ juga soal ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun