Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

7 dari 10 Taman Bacaan di Indonesia Berpotensi Bangkrut

29 Maret 2020   07:27 Diperbarui: 29 Maret 2020   07:36 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: TBM Lentera Pustaka

Survei Tata Kelola Taman Bacaan di Indonesia yang dilakukan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Lentera Pustaka pada tahun 2019 lalu menyebutkan bahwa 70% taman bacaan di Indonesia hanya bisa memenuhi seperempat atau di bawah 25% dari kebutuhan operasionalnya. 

Itu berarti, 7 dari 10 taman bacaan mengalami "ketidakcukupan" biaya operasional yang sangat parah. Sementara lainnya, ada 18% taman bacaan yang hanya mampu penuhi biaya antara 26%-50%, ada 8% taman bacaan mampu penuhi biaya antara 51%-75%, dan hanya 4% taman bacaan yang mampu memenuhi 75%-100% kebutuhan biaya operasionalnya per bulan.

Maka dapat disimpulkan, 88% taman bacaan di Indonesia memiliki tingkat persentase kecukupan dana berbanding kebutuhan biasa operasional masih di bawah 50% atau di bahwa setengahnya. Taman bacaan yang berpotensi bangkrut atau tidak mampu beroperasi. 

Tentu, realitas ini sangat bertolak belakangan dengan kebijakan "Gerakan Literasi Nasional (GLN)" sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti untuk mengembangkan literasi dasar masyarakat yang mencakup, yaitu literasi baca-tulis, numerasi, sains, finansial, digital, dan budaya & kewargaan.

Survei Tata Kelola Taman Bacaan di Indonesia yang dilakukan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Lentera Pustaka ini diikuti oleh 54 pegiat literasi dari 33 lokasi di Indonesia, seperti dari Bogor -- Sukoharjo- Banyuwangi- Sumba Tengah -- Jambi -- Purwokerto - Nias Selatan - Buru Selatan - Sorong Selatan - Kab. Gowa -- Asahan - Padang Panjang -- Rappang -- Cirebon - Seram - Mamuju Tengah - Tapanuli Utara -- Matawae - Landak - Manggarai Barat -- Grobogan -- Wonogiri - Buton Tengah - Kota Baru -- Boyolali - Aceh Barat - Probolinggo -- Purworejo -- Malang - Semarang - Lampung Timur -- Tanggamus -- Jeneponto -- Sumba Barat.

Oleh karena itu, mau tidak mau, harusnya pemerintah perlu memberikan penguatan pada Gerakan Literasi Masyarakat yang notabene digawangi oleh taman bacaan yang ada di Indonesia. Tidak cukupnya dana operasional taman bacaan pun menjadi bukti prinsip gerakan literasi nasional yang terdiri dari: 1) berkesinambungan, 2) terintegrasi, dan 3) melibatkan semua pemangku kepentingan masih sebatas angan-angan.

Lalu, siapa yang harus terlibat dalam pendanaan taman bacaan?

Selain pemerintah pusat dan korporasi, Pedoman Gerakan Literasi Nasional telah menyatakan peran para pihak yang perlu terlibat, yaitu:

1. Pemerintah Daerah, berperan dalam hal: a) Memberikan keteladanan berliterasi kepada seluruh warga daerah; b) Membuat dan mengembangkan peraturan, kebijakan GLN di daerah; c) Melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan GLN di daerah; d) Mengembangkan materi GLN pada setiap ranah yang disesuaikan dengan karakteristik daerah, seperti mempertimbangkan aspek sosial, budaya, mata pencaharian, lingkungan geografis, dll.; 

e) Membangun sarana dan prasarana penunjang GLN di daerah; f) Menyediakan bahan bacaan yang bermutu pada satuan pendidikan, fasilitas publik, dan perpustakaan masyarakat; g) Melakukan sinergi dan implementasi GLN dengan para pemangku kepentingan di daerah; h) Memberikan dukungan dalam pendampingan pelaksanaan GLN pada ranah sekolah, keluarga, dan masyarakat; serta i) Melakukan penilaian dan evaluasi terhadap implementasi GLN di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun