Mohon tunggu...
Syarif Hidayatullah Nasution
Syarif Hidayatullah Nasution Mohon Tunggu... -

Penulis. Mahasiswa Fakultas Hukum Krisnadwipayana. Musisi Jalanan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cermati, Gunakan dan Dapatkan Keunggulan Ekonomi Syariah pada Situasi Perekonomian Indonesia

22 Oktober 2013   09:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:11 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CERMATI, GUNAKAN DAN DAPATKAN KEUNGGULAN

EKONOMI SYARIAH PADA SITUASI PEREKONOMIAN INDONESIA

Track of the record

Sejatinya Indonesia diketahui melakukan pembenahan-pembenahan kondisi perekonomian secara kontinu. Menengok tragedi terkelam perekonomian Indonesia pada tahun 1998,tercatat sebagai periode paling suram dalam sejarah perekonomian Indonesia. Dalam dua dekade prestasi ekonomi yang dicapai tengelam begitu saja dalam krisis. Dana Moneter Internasional (IMF) mulai turun tangan sejak Oktober 1997, tetapi terbukti tidak bisa segera memperbaiki stabilitas ekonomi dan Rupiah. Runtuhnya mata uang Rupiah secara dramatis, berefek pada pasar uang dan pasar modal juga rontok. Bank-bank konvensional dalam kesulitan besar dan peringkat internasional bank besar bahkan juga surat utang pemerintah terus merosot ke level di bawah junk atau menjadi sampah. Dimungkinkan ratusan perusahaan, mulai dari skala kecil hingga konglomerat, bertumbangan. Sekitar 70 persen lebih perusahaan yang tercatat di pasar modal juga insolvent. Kemerosotan perekonomian tersebut bukan hanya dipicu oleh runtuhnya rupiah, namun ada hal yang juga mempunyai kontribusi pada anjloknya perekonomian yaitu kolusi, korupsi dan nepotisme. Kolusi diantara penguasa pasca sebelum terjadinya krisis moneter dengan para pengusaha hanya menguntungkan kedua belah pihak. Tanpa menimbang kesejahteraan dan peryimbangan yang bersifat kerakyatan, sehingga rakyat hanya menerima akibat buruk dari praktek tersebut. Dilain hal, korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara telah menguras sumber ekonomi negara berkedok birokratif demi kepentingan pribadi, sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat tidak sampai kepada sasarannya. Pergerakan nepotisme yang lebih mementingkan anggota keluarga atau golongan untuk memperoleh jabatan serta kesempatan-kesempatan dalam dunia usaha, yang mana dipraktekan oleh jaman Orde Baru bahkan hingga saat ini.

Pada periode 1997-1998 terjadi penurunan pendapatan riil rata-rata sebesar 10-14% dalam nilai konstan. Melonjaknya jumlah pengangguran, terutama di kota-kota besar memicunya munculnya kelompok-kelompok miskin dengan perkiraan sekitar 15 juta orang pada tahun 1998 di fase krisis. Meningginya inflasi, terutama untuk kelompok pangan yang jauh lebih tinggi dari tingkat inflasinya sendiri.Harga beras telah meningkat hampir 200%. Hal ini menyebabkan turunnya daya beli masyarakat desa maupun kota dan mendorong mereka dalam kelompok hidup miskin. Bahkan Hasil estimasi secara konservatif yang dilakukan oleh World Food Program yang dilakukan di 35 wilayah DATI II di 15 provinsi menunjukan bahwa 7,5 juta orang dari sekitar 19,5 juta populasi di wilayah tersebut akan mengalami masalah rawan pangan pada era itu. Kondisi ironis yang mau tidak mau harus dilewati bangsa. Tentunya track of the record perekonomian yang kelam itu tak harus terjadi dimasa sekarang. Maka butuh lebih dari sekedar reformasi birokrasi, reformasi pangan tetapi butuh reformasi ekonomi kala itu.

Menilik Ekonomi Syari’ah Indonesia

Saat mendengar kata Ekonomi Syari’ah, banyak yang berasumsi bahwa Ekonomi Syari’ah adalah ekonomi bagi umat Islam, khusus Islam dan bahkan ada yang tidak mengerti sama sekali. Ekonomi Syariah adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat). Secara Etimologi Menurut Faruq Nabhan syari’ah berarti “segala sesuatu yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya”. Ekonomi Syari’ah atau biasa juga disebut Ekonomi Islam bergerak dalam ketentuan sesuai dengan syariah, atau hukum Islam. Dimana Ekonomi Syari’ah melarang bunga dan membutuhkan kesepakatan yang didasarkan pada aset berwujud, serta memberikan beberapa isolasi dari turbulensi kredit. Spekulasi dilarang, dan risiko dibagi. Nilai tersebut didasarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits, yakni nilai ketuhanan, keadilan dan kemakmuran, khilafah dan tanggungjawab serta bebas dalam bertindak. Saat ini beragam produk yang ditawarkan ekonomi syari’ah, kepercayaan dan minat masyarakat tumbuh dikarenakan ekonomi syari’ah mampu bertahan dikala goncangan krisis moneter pada tahun 1998. Sebagai representasi dari hukum dan sistem ekonomi islam (muamalah), lembaga keuangan syariah membawa nilai-nilai positif dalam berekonomi. Jelaslah ekonomi syariah yang kini berkembang pesat membawa pembaharuan yang sangat positif bagi tata sistem keuangan di Indonesia juga dunia saat ini. Ilmu Ekonomi Pembangunan sekarang ini menghadapi masa krisis dan re-evaluasi. Ia menghadapi serangan dari berbagai penjuru. Banyak ekonom dan perencana pembangunan yang skeptis tentang pendekatan utuh ilmu ekonomi pembangunan kontemporer. Menurut Kursyid Ahmad, sebagian mereka berpendapat bahwa teori yang didapat dari pengalaman pembangunan Barat kemudian diterapkan di negara-negara berkembang, jelas tidak sesuai dan merusak masa depan pembangunan itu sendiri

Ekonomi syari'ah adalah solusi dan pilihan cerdas ditengah perekonomian yang tidak stabil saat ini. Banyak produk syari'ah yang mudah, tidak berpotensi menyusahkan diri apa lagi orang lain. Sebut saja asuransi syari'ah, dimana mempercayakan pengelolaan dana kita kepada perusahaan asuransi untuk mencapai manfaat masa depan. Tetapi bukan sekedar berasuransi biasa, namun dengan asuransi syariah. Perbedaannya dengan asuransi konvensional, dana premi yang kita bayarkan dikelola dengan prinsip dan nilai syariah. Perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana premi kita untuk bisnis yang halal dan berkah, lebih menentramkan karena aliran dana tetap dijaga kehalalannya. Hasil investasi kemudian dibagi-hasilkan sesuai perjanjian. Selain asuransi syari'ah, produk ekonomi syari'ah yang sering terdengar adalah perbankan syari'ah. Perbankan syari'ah jelas sangat bertentangan dengan bank konvensional. Sebab tidak ada istilah bunga atau riba di perbankan syari'ah, dikarenakan bertolak belakang dengan hukum islam berdasarkan al-quran dan hadist. Selain perbankan dan Asuransi, ekonomi syari’ah juga memiliki KPR syari’ah, Deposito Syari’ah, Reksa Dana Syariahserta penggadaian Syari’ah dalam istilah hukum Islam dikenal dengan sebutan rahn. Semua produk tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah dan hukum Islam.

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia diawali oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua Bogor, Jawa Barat. Dan dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Hasilnya berupa pembentukan kelompok kerja yang bertugas untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Bank yang pertama terbentuk adalah PT Bank Muamalat Indonesia. Mengingat masih terbilang baru kala itu, perihal tentang bank syariah diatur dalam UU no. 7 tahun 1992 dalam porsi kecil. Namun setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada 1998, pemerintah mulai memperhatikan bank syariah hingga dengan disetujuinya UU no. 10 tahun 1998 sebagai revisi atas UU no. 7 tahun 1992, perekonomian syariah mulai menggeliat. Dalam UU tersebut, dirinci landasan hukum serta jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total ke basis syariah. Berkaca pada data Bank Indonesia, rata-rata pertumbuhan aset bank syariah dalam lima tahun terakhir cukup impresif, menembus angka 65% pertahun.

Pada tahun 1992-1998 hanya ada satu bank syariah, maka pada Maret 2007, berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan Bank Indonesia, jumlah bank syariah telah mencapai 24 unit yang terdiri atas tiga Bank Umum Syariah dan 21 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 105 unit pada periode yang sama.

Berperan dikancah Internasional

Namun seperti biasa, tidak semua hal dapat berjalan mulus meski sudah pada koridornya. Ekonomi Syari’ah dianggap beberapa negara seolah ancaman yang bersifat terselubung. Lembaga think tank terkemuka AS, The Center for Security Policy, akhir tahun lalu menerbitkan sebuah laporan berjudul "Syariah: Ancaman bagi Amerika", mengatakan bahwa praktik-praktik mempromosikan syariah adalah "tidak sesuai dengan konstitusi" dan harus dilarang. Laporan ini didukung oleh beberapa Partai Republik. Mantan Ketua DPR, Newt Gingrich, menyerukan hukum federal untuk memastikan bahwa Syariah - termasuk di dalamnya pembiayaan syariah -tidak diakui oleh pengadilan AS. Disisi lain Mohamad Nedal Chaar al, Sekretaris jenderal Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, badan internasional terkemuka yang mengawasi industri ini, "Kami mengerti ada kurangnya pengetahuan tentang sistem, tetapi kadang-kadang semua berujung pada Islamaphobia," katanya, dalam sambutannya dipandang oleh banyak orang sebagai serangan terselubung bagi Amerika Serikat, di mana komentator sayap kanan telah menyebut industri ini sebagai "teror pembiayaan".

Meski ada pihak pihak yang tidak berkenaan pada ekonomi syari’ah, masih banyak negara-negara yang minoritas kaum muslim malah gencar menyajikan perbankan syari’ah atau bisnis berbasi syari’ah. Apabila sempat melawat ke Inggris, singgahlah ke Edgware Road. Lokasi ini merupakan bagian dari pusat Kota London. Penduduk di Edgware kebanyakan berasal dari Pakistan dan Arab. Di tempat inilah, grup perbankan membuka kantor cabang bersistem syariah. Bahkan bank ritel macam Lloyds TSB sudah menyediakan produk-produk berbasis syariah seperti tabungan serta pinjaman untuk pembelian rumah. Lloyds TSB adalah bank kelima terbesar di Inggris. Tiada tanggung-tanggung, pemerintah Inggris juga berani menghilangkan pajak ganda dalam akad murabahah atau akad jual beli yang mengutamakan kesepakatan antara tempat harga dan keuntungan antara penjual dan pembeli. Kebijakan ini membuat produk-produk syariah memiliki nilai kompetitif. Kini banyak negara berlomba untuk menjadi pusat global bisnis keuangan syariah. Untuk yang satu ini, London jauh di depan dibanding New York: menjadi mercu suar ekonomi syariah di Eropa. Jelaslah jika ekonomi syari’ah adalah alternatif perbankan yang menguntungkan dan aman. Jika Inggris dan negara lainnya yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas saja mendampingkan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional, apalagi yang harus ditunggu? Saatnya menoleh pada produk berbasis syari’ah.

Referensi :

Kursyid Ahmad, Pembangunan Ekonomi dalam Perspektif Islam, dalam  Etika Ekonomi Politik, Risalah Gusti, Jakarta, 1977, hlm. 9

Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Pengarang : Mustafa Edwin Nasution, Budi Setyanto, Nurul huda dkk, Penerbit Kencana Prenada Media group.

Ekonomi Islam Analisis Mikro & Makro, Pengarang Abdul Aziz, Penerbit Graha Ilmu

Cita Octaviana, S.E., Potret Perbankan Syariah di Indonesia, Buletin Ekonomika dan Bisnis Islam, ed. IV/VII, Laboratorium Ekonomika dan Bisnis Islam (LEBI) FEB UGM. Hal. 1

Muhammad Faruq Nabhan, al-Madkhal al-Tasyri’ al-Islami (Beirut: Dar al-Shadir, t.th.)

REPUBLIKA.CO.ID

kompas.com

http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah

http://swa.co.id/portfolio/ekonomi-melandai-investasi-reksa-dana-syariah-lebih-menguntungkan

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah

http://rezkirasyak.blogspot.com/2012/05/faktor-faktor-penyebab-runtuhnya-rezim.html?m=1

* TULISAN INI SAYA IKUT SERTAKAN DALAM LOMBA KARYA TULIS ILMIAH EKONOMI SYARIAH: GREES

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun