Mohon tunggu...
Syaqinah Ujung
Syaqinah Ujung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bank Sentral dan Perbankan Syariah: Sinergi untuk Stabilitas Ekonomi

23 Mei 2024   17:16 Diperbarui: 23 Mei 2024   17:19 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan syariah, yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam, telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan global. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, perbankan syariah telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Bank sentral, sebagai otoritas moneter dan pengawas perbankan, memiliki peran kunci dalam mendukung dan mengawasi perkembangan perbankan syariah.

Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan aset perbankan syariah yang mencapai 13,38% (yoy) pada Maret 2024, jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan konvensional yang hanya 5,24% (yoy). Peningkatan ini didorong oleh berbagai faktor, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah, dukungan pemerintah melalui berbagai kebijakan, dan inovasi produk dan layanan perbankan syariah yang semakin beragam. Perbankan syariah memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Hal ini karena prinsip-prinsip syariah yang menekankan pada keadilan, etika, dan keseimbangan dapat membantu mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Peran Bank Sentral dalam Mendukung Perbankan Syariah

Bank sentral memiliki beberapa peran utama dalam mendukung perbankan syariah, termasuk pengawasan, pengaturan kebijakan moneter yang sesuai, dan penyediaan likuiditas.

- Pengawasan dan Regulasi: Bank sentral bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perbankan syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan standar perbankan internasional. Di Indonesia, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama untuk mengawasi perbankan syariah. Pada tahun 2023, perbankan syariah di Indonesia memiliki pangsa pasar sebesar 6,57% dari total aset perbankan nasional, menunjukkan pertumbuhan yang stabil dari tahun-tahun sebelumnya.

- Kebijakan Moneter: Bank sentral dapat menyesuaikan kebijakan moneter untuk mendukung perbankan syariah. Misalnya, Bank Negara Malaysia (BNM) telah mengembangkan instrumen moneter syariah seperti sukuk (obligasi syariah) dan wadiah (simpanan) untuk mendukung operasi pasar terbuka yang sesuai dengan prinsip Syariah.


- Penyediaan Likuiditas: Bank sentral menyediakan fasilitas likuiditas yang sesuai dengan prinsip Syariah untuk mendukung perbankan syariah. Di Indonesia, Bank Indonesia menyediakan fasilitas repo syariah dan fasilitas pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah untuk membantu bank syariah mengatasi masalah likuiditas.

Kontribusi Perbankan Syariah terhadap Stabilitas Ekonomi

Perbankan syariah dapat berkontribusi pada stabilitas ekonomi melalui beberapa cara:

Stabilitas Finansial: Prinsip utama perbankan syariah yang melarang riba (bunga) dan spekulasi berlebihan membantu menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan adil. Menurut laporan Islamic Financial Services Board (IFSB) tahun 2022, perbankan syariah global mencatat pertumbuhan aset sebesar 10,7%, menunjukkan resilien di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Inklusi Keuangan: Perbankan syariah memainkan peran penting dalam inklusi keuangan dengan menyediakan akses ke layanan keuangan bagi mereka yang memilih untuk tidak menggunakan bank konvensional karena alasan agama. Di Indonesia, sekitar 87% dari total populasi adalah Muslim, dan perbankan syariah memberikan alternatif yang sesuai dengan keyakinan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun