Mohon tunggu...
Syamsul Bahri
Syamsul Bahri Mohon Tunggu... Dosen - Saya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kebetulan menjadi dosen sosiologi pada Jurusan Sosiologi Fisip Universitas Riau sejakl tiga (3) dekade yang lalu.

Saya sangat suka belajar, mengaplikasikan ilmu saya dalam kehidupan masyarakat dan sampai saat ini masih belum terpenuhi rasa puas seorang ilmuan yang bergelut dalam bidang ilmu-ilmu sosial, khususnya Sosiologi yang menurut saya sangat menarik dan menentukan bahkan merupakan prioritas seluruh masyarakat dunia untuk dijadikan referensi menuju masyarakat yang dicita-citakan atau yang diimpikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sepotong Pemikiran buat Pak Jokowi

29 Januari 2020   02:47 Diperbarui: 29 Januari 2020   03:07 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wajar jika banyak potensi perairan dan perikanan dicuri pihak asing dan wilayah kepulauan terpecil diserobot negara-negara asing, tanpa ada rasa takut dan segan terhadap kedaulatan RI yang terkenal dengan kemaharajaan Kutai Kartanegara, Sriwijaya, Majapahit, Singosari, Pagaruyung, Melaka dan lain-lain dengan sumpah palapa patih Gajah Mada yang terkenal yaitu kepulauan nusantara meliputi dari Merauke sampai ke kepulauan Madagaskar.

Timbulnya kesenjangan pembangunan di Indonesia yang telah berlangsung sejak rezim orde baru hingga rezim Jokowi-Ma'ruf sekarang kira-kira hampir setengah abad lamanya, belum dapat diatasi secara akurat meskipun otonomi daerah telah diberlakukan. Kesenjangan tersebut yaitu ketimpangan infrastruktur antar wilayah, antar daerah provinsi, kabupaten dan kota, antar pulau, antar kota-desa, antar jender, antar sektor pembangunan, antar kelompok masyarakat dan lain-lain bentuk kesenjangan sosial yang mencuat kepermukaan.

Faktor penghambat utama, tidak lain adalah tidak berlakunya angka keramat lima (5) mulai dari wilayah daerah provinsi yang mencapai 34 daerah provinsi (dapat dimekarkan menjadi enam/6 wilayah daerah negara bagian atau federal), dipersulit pula oleh kelembagaan pemerintah setingkat kementerian yang membantu presiden dan wakil presiden juga terkonsentrasi di Jakarta sebagai ibukota.

Bukan masalah keterwakilan elemen masyarakat di pusat, tapi semata-mata jarak fisik rentang kendali yang membatasi kemampuan pemerintah melayani kepentingan masyarakat dalam pembangunan. Akibatnya, sangat nyata terjadi bahwa peredaran uang terkonsentrasi di Jakarta, tindak pidana KKN sulit diberantas karena tidak terkontrol, kalkulasi penetapan standar biaya pembangunan, dana alokasi umum, harga pokok, UMR  dan taraf hidup masyarakat berbeda tajam dalam wadah alat tukar rupiah yang sama.

Sehingga investasi pihak swasta nasional dan asing ikutan terkonsentrasi di beberapa wilayah dan berdampak peluang kerja dan kesempatan berusaha sulit diperoleh serta meningkatnya penganguran besar-besaran di daerah yang miskin sumber daya dan sulit dijangkau oleh pemerintah dengan semua perangkatnya terpusat di Jakarta.

Menyadari faktor utama kesenjangan pembangunan di Indonesia akibat rentang kendali yang sulit dijangkau, maka solusi yang tepat guna pada tahap awal adalah relokasi atau menggeser ibukota Jakarta ke Kalimantan Timur di wilayah Indonesia Bagian Tengah merupakan pilihan jitu dan rasional, agar wilayah barat dan timur lebih mudah dikontrol.

Tahap berikutnya, agar lebih efisien dan efektif pelaksanaan pembangunan nasional mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, merata kebutuhan material dan spiritual sesusai Pancasila dan UUD 1945 adalah sepakat, komit dan buka pikiran jernih untuk mengamandemen UUD 1945 untuk kelima kalinya agar jabatan Presiden RI dibantu bukan oleh 1 orang Wakil Presiden tapi diperlukan tiga (3) orang Wakil Presiden RI sesuai dengan pembagian wilayah Indonesia, dimana 1 orang Wapres berkedudukan di Indonesia Bagian Barat, 1 Wapres berkedudukan di Indonesia Bagian Tengah dan 1 orang Wapres berkedudukan di Indonesia Bagian Timur.

Kemudian, masing-masing wilayah tersebut diikuti oleh pembagian wilayah militer, pembagian kementerian, dan alokasi dana pembangunan yang sama tanpa alasan. Seorang Presiden RI yang berkedudukan di Kalimantan Timur Indonesia Bagian Tengah akan mudah memimpin dan mengontrol dalam rentang kendali yang pendek pada setiap pembagian wilayah yang dikoordinir oleh Wakil Presiden terhadap para Gubernur, Bupati, Camat, Kades/Lurah yang tidak perlu lagi besukan atau lobi ke istana Presiden di Kalimantan, tapi cukup melalui Wapres di wilayahnya.

Apabila ingin tidak repot-repot mengamandemen UUD 1945 tentang jumlah Wakil Presiden (Wapres), maka cara yang mudah, sederhana dan cepat dapat dilakukan Presiden Jokowi-Ma'ruf adalah menempatkan Menteri Koordinator (Menko) yang dapat pula diciutkan jumlahnya hanya empat (4) Menko, yaitu Pembangunan, ekonomi, keuangan dan industri diposisikan di wilayah pusat Indonesia Bagian Tengah, Menko Kebudayaan dan Kesejahteraan Rakyat diposisikan di wilayah Indonesia Bagian Barat dan Menko Politik, Hukum dan Ham di posisikan di wilayah Indonesia Bagian Timur.

Kemudian, terakhir Menko Pertahanan dan Keamanan juga diposisikan di pusat wilayah Indonesia Bagian Tengah. Ketiga Menko yaitu Pemekuin, Menko Budkesra dan Menko Pulhukham dapat diroling dalam 2 tahun sekali dalam  periode kepemimpinan nasional 5 tahun, yaitu 2 tahun di wilayah bagian barat dan 2 tahun pula di wilayah bagian timur, selama 1 tahun tetap diposisikan di pusat pemerintahan wilayah bagian tengah. Pola serupa juga dilakukan untuk menempatkan Menteri dan departemennya yang juga dapat diefisienkan dengan ukuran tidak  melebihi jumlah provinsi setiap wilayah, kemudian tetap dirolling agar terlihat kinerja yang nyata setiap departemen yang dipimpinnya.

Langkah serupa juga berlaku bagi pembagian wilayah TNI/POLRI yaitu Mabes TNI (AD, AU, AL) dengan seorang panglima dan Mabes Polri dengan seorang Kapolri yang bertempat di pusat wilayah bagian tengah, kemudian Kodam I di wilayah bagian barat, Kodam II di wilayah Indonesia bagian tengah dan Kodam III di wilayah Indonesia bagian timur. Pada setiap pembagian wilayah ini juga ditempatkan Markas Wilayah Kepolisian (Mawil I) di wilayah bagian barat, Mawil Kepolisian II di wilayah bagian tengah dan Mawil Kepolisian III di wilayah bagian timur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun