Mohon tunggu...
Syamsul Bahri
Syamsul Bahri Mohon Tunggu... Dosen - Saya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kebetulan menjadi dosen sosiologi pada Jurusan Sosiologi Fisip Universitas Riau sejakl tiga (3) dekade yang lalu.

Saya sangat suka belajar, mengaplikasikan ilmu saya dalam kehidupan masyarakat dan sampai saat ini masih belum terpenuhi rasa puas seorang ilmuan yang bergelut dalam bidang ilmu-ilmu sosial, khususnya Sosiologi yang menurut saya sangat menarik dan menentukan bahkan merupakan prioritas seluruh masyarakat dunia untuk dijadikan referensi menuju masyarakat yang dicita-citakan atau yang diimpikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sepotong Pemikiran buat Pak Jokowi

29 Januari 2020   02:47 Diperbarui: 29 Januari 2020   03:07 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UUD 1945 menyebutkan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Begitu juga dengan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ibukota negara ditetapkan dengan undang-undang.

Pengalaman kita selama ini, UUD 1945 saja bisa diamandemen untuk menampung berbagai ide dan pemikiran baru yang belum terakomodir sesuai aspirasi dan kebutuhan. Apalagi penetapan Jakarta sebagai ibukota negara yang diatur dalam undang-undang akan sangat mudah dan mungkin untuk di relokasi ke Kalimantan Timur dengan beberapa pertimbangan akademik sebagai berikut :

Relokasi ibukota Jakarta ke Kalimantan Timur, bukan karena alasan dana yang besar, juga bukan alih fungsi dana pembangunan untuk motif KKN, dan berbagai alasan emosional dan irrasional lainnya. Pembangunan relokasi ibukota bisa bertahap sesuai kemampuan keuangan negara dan merupakan suatu ide dan pemikiran yang orisinal, suatu terobosan baru dengan pertimbangan dan keputusan yang logis, rasional, ilmiah serta sangat tepat guna (appropriate). 

Karena tidak bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang yang mengatur dapat disesuaikan, serta yang paling krusial adalah kapasitas daya dukung dan daya tampung kota tua Jakarta maupun perencanaan pengembangan tata ruang sebagai kota megapolitan modern, ternyata sudah tidak memungkinkan dan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap ekosistem, menghambat sirkulasi rantai makanan dan adaptasi lingkungan serta berpotensi terancam berbagai bencana alam yang sulit diprediksi.

Kesesuaian lain dengan konsitusi adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, yang tersurat maupun tersirat menjadikan angka lima (5) sebagai angka keramat bangsa dan negara Indonesia. Betapa tidak, Pancasila adalah 5 dasar negara, agama yang diakui dulu hanya 5 agama, mayoritas penduduk Islam menjalankan 5 syariat rukun Islam dan shalat 5 waktu, memiliki 5 pulau besar, dan lain-lain.

Sekarang dalam undang-undang pemerintahan daerah, diatur tentang wilayah NKRI dibagi dalam Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang bersifat otonom. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Pembentukan nama, batas dan ibukota ditetapkan dengan undang-undang. Syarat-syarat pembentukan daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Salah satu syarat tersebut yang diatur dengan undang-undang dan di tetapkan melalui peraturan pemerintah adalah tentang Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Dearah dengan syarat utama telah mencapai angka keramat juga lima (5), yaitu berkembang lebih dari 5 kabupaten dapat dimekarkan menjadi daerah provinsi, lebih dari 5 kecamatan dapat dimekarkan menjadi 1 kabupaten, lebih dari 5 desa dapat dimekarkan menjadi 1 kecamaan, lebih dari 5 dusun atau rukun warga (RW) dapat dimekarkan menjadi 1 desa/kelurahan.

Pemekarana wilayah daerah ini, selain pertimbangan pokok menurut undang-undang yakni ekonomi, potensi, luas, penduduk dan seterusnya, secara akademik juga mempertimbangkan rentang-kendali (span of control) yang terjangkau oleh pemimpin daerah tersebut, sehingga tidak timbul kesenjangan pembangunan yang kurang adil dan merata. Wajar jika rentang kendali terlalu panjang dan luas, dapat dipastikan pemerintah daerah yang berkedudukan di ibukota provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan kewalahan melayani kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.

Penerapan angka keramat lima (5) ini ternyata hanya berlaku mulai dari desa/kelurahan sampai provinsi saja, tapi tidak berlaku untuk pemekaran wilayah daerah provinsi akan menjadi daerah apa di seluruh Indonesia yang telah mencapai jumlah 34 wilayah daerah provinsi, yang tersebar di wilayah Indonesia bagian barat, bagian tengah dan bagian timur dari Sabang sampai Merauke.

Jadi, sudah dapat dipastikan bahwa rentang-kendali seorang Presiden dan Wakil Presiden yang berkedudukan di Jakarta di pulau Jawa (wilayah Indonesia bagian barat) tidak mampu mengurus dan melayani pembangunan dan kebutuhan masyarakat di 34 wilayah provinsi yang ada secara adil dan merata dan terkontrol menuju masyarakat adil dan makmur. Berdasarkan wilayah, Indonesia dibagi atas 3 wilayah Indonesia barat, tengah dan timur. Begitu juga pembagian waktu ada WIB, WITA dan WIT dengan perbedaan 2 jam.

Konsentrasi wilayah pertahanan juga demikian, Komando Daerah Militer (TNI AD, AU dan AL) bagian barat Indonesia di Medan Sumatera Utara dan Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Komando Dearah Militer (TNI AD, AU dan AL) bagian tengah Indonesia selain di Jakarta, terkonsentrasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Komando Daerah Militer (TNI AD, AU dan AL) bagian timur Indonesia di Makasar Sulawesi Selatan. Fasilitas dan alusista militer yang tersedia ternyata juga tidak merata dan memadai sebagai negara kepuluaan yang luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun