"Begitu dibawa ke paripurna, statusnya otomatis publik. Tidak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Dirinya menyebut masyarakat berhak tahu ke mana saja hasil PI disalurkan dan bagaimana mekanisme bagi hasilnya.
"Ini uang rakyat. Tidak boleh dikelola secara diam-diam," katanya.
Menutup rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro sepakat mendorong Pemkab segera melakukan renegosiasi MoU PI Blok Cepu, dengan tiga langkah tegas, yaitu Meningkatkan porsi kepemilikan daerah minimal 51 persen. Meningkatkan transparansi keuangan dan CSR mitra swasta. Menjadikan isu ini agenda resmi DPRD bersama Bupati Bojonegoro.
Sally Atyasasmi menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar urusan bisnis, tapi soal keadilan bagi rakyat Bojonegoro.
"Minyaknya dari tanah kita, tapi rakyatnya cuma dapat remah. Ini harus diubah," pungkasnya. (aj)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI