Lasuri mendesak Pemkab segera mengajukan renegosiasi MoU agar porsi kepemilikan daerah naik minimal menjadi 51 persen.
"Sekarang momentumnya pas, sebelum minyak di Blok Cepu benar-benar habis di 2035," tambahnya memperingatkan.
Sekretaris Komisi B, Sigit Kushariyanto, menegaskan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah jelas menyebut saham BUMD harus mayoritas dimiliki daerah.
"Kalau sekarang masih 25 persen, itu artinya kita dibiarkan rugi. Harus segera diubah," tegasnya.
Ia menilai Pemkab Bojonegoro seolah menutup mata terhadap potensi pendapatan besar dari sektor migas yang semestinya bisa menyejahterakan rakyat.
"BPK sudah beri mandat agar potensi migas dimaksimalkan. Ini bukan saran, tapi kewajiban!" tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Mohammad Kundori, menjelaskan bahwa ADS merupakan bagian dari konsorsium empat daerah, Bojonegoro, Blora, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah.
Dia mengklaim bahwa ADS sudah menyetor hampir Rp1 triliun dividen untuk Pemkab Bojonegoro sejak 2020.
Namun, Kundori juga mengakui ada keterbatasan transparansi, karena data keuangan mitra swasta tidak bisa diaudit langsung oleh BUMD.
"Kami hanya bisa mengelola sesuai porsi ADS. Data mitra swasta ada di luar kewenangan kami," ujarnya.
Pembina YLPKSM Rajekwesi, Sunaryo Abuma'in, menegaskan bahwa pembahasan PI Blok Cepu harus terbuka untuk publik.