SURABAYA -- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam dunia pendidikan.Â
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, memastikan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah negeri tingkat SMA, SMK, maupun SLB yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada pungli di sekolah negeri," tegas Aries dalam keterangan resminya di Surabaya, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Aries, seluruh kebutuhan operasional sekolah maupun program kegiatan siswa dibahas secara transparan bersama pihak komite sekolah.Â
Mekanismenya mengacu pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun sesuai regulasi, mengedepankan musyawarah, serta akuntabilitas publik.
Setiap sekolah negeri di Jawa Timur mendapatkan alokasi dana dari berbagai sumber, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (BPOPP), hingga partisipasi masyarakat.Â
Namun, partisipasi masyarakat ini sifatnya sumbangan sukarela, bukan kewajiban dan tidak boleh dipaksakan.
"Jika dana BOS dan BPOPP masih kurang, sekolah memang boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Tapi itu harus melalui rapat resmi antara sekolah dan komite, sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan ada berita acara yang disepakati bersama," jelas Aries.
Aries juga menepis isu adanya ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah karena alasan pembayaran.Â
Menurutnya, seluruh ijazah lulusan tahun 2024 dan 2025 sudah disalurkan, bahkan sekolah proaktif menghubungi maupun mendatangi rumah siswa yang belum mengambil dokumen tersebut.