Mohon tunggu...
Ollenk Syamsuddin Radjab
Ollenk Syamsuddin Radjab Mohon Tunggu... social worker -

Seorang ayah, pernah aktif di bantuan hukum dan HAM, pemerhati Politik-Hukum Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Telaah Periodisasi Kepengurusan Partai Golkar

22 Desember 2017   08:46 Diperbarui: 22 Desember 2017   09:25 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertama, Pasal 19 ART menganulir ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf c AD yang merupakan aturan dasar partai sedang kedudukan ART merupakan pengaturan lebih lanjut yang telah diatur dalam AD. Dalam asas hukum, aturan hukum yang lebih tinggi tidak boleh bertentangan dengan aturan dibawahnya. Artinya jika ART bertentangan dengan AD, maka ART dapat diabaikan atau dikesampingkan sebagaimana doktrin asas hierarki.

Kedua, Praktik kepengurusan Novanto yang dijadikan sebagai "yurisprudensi" oleh elit pengurus DPP Partai Golkar sekarang tidak dapat dijadikan rujukan karena bertentangan dengan aturan dasar partai yaitu anggaran dasar (AD). Yurisprudensi akan dapat dibenarkan jika tidak bertentangan dengan aturan dasar dan belum diatur dalam ketentuan aturan manapun.

Ketiga, Ide bahwa kepengengurusan AH dapat diperpanjang setelah sampai 2019 dalam forum pleno atau rapimnas tidak memiliki dasar aturan karena DPP Partai Golkar serta kekuasaan dan wewenang yang diberikan oleh AD/ART bukan mengatur perpanjangan periodisasi kepengurusan hanya mengesahkan komposisi personalia dan menyelesaikan perselisihan kepengurusan DPD dan lain-lain (Pasal 19 ayat (2) AD.

Keempat, jika mengikuti pemikiran bahwa kepengurusan AH hanya sampai 2019 maka Partai Golkar akan lebih banyak disibukkan dengan soal politik internal terkait perebutan kekuasaan sementara partai ini membutuhkan percepatan konsolidasi dan membangun soliditas menghadapi tantangan eksternal dan pilkada yang didepan mata.

Kelima, masa kepengurusan AH yang singkat, kurang dari dua tahun akan habis dalam persiapan menghadapi pilkada yang akan digelar pada Juni 2018 sehingga tidak efektif dan tidak efisien dengan digelarnya kembali munas pada 2019. Rentang waktu tersebut akan tersita dengan dinamika politik internal menghadapi munas dan AH masih dalam kepungan status qou sehingga akan sulit melakukan akselerasi kepartaian.

Perombakan total kepengurusan dibawah pimpinan AH menjadi keniscayaan dalam membangun kepengurasan yang solid, membangun kesamaan visi, dan melakukan -rebranding- perbaikan citra partai sebagai partai bersih yang jauh dari korupsi seperti yang dialami dalam masa kepemimpinan kepengurusan Novanto.

Perlu Revisi  

Pengaturan periodisasi kepengurusan perlu disempurnakan dalam munaslub kali ini. Dengan aturan yang saling bertentangan secara norma dan beberapa hal yang belum diatur termasuk tafsir AH dalam penetapannya sebagai ketua umum dalam forum pleno dan bukan pada munas atau munaslub.

ketiadaan pengaturan yang rinci tersebut, DPP Partai Golkar khususnya dalam lingkar inti di kepengurusan  merasa berhak menafsirkan secara tunggal sesuai dengan selera dan kepentingan kelompoknya sendiri yang jauh dari kepentingan bersama seluruh kader Partai Golkar.

Forum munaslub yang sama kekuasaan dan wewenangnya dengan munas, termasuk masa periodisasinya diberi kewenangan untuk mengubah atau menolak tafsir tunggal elit Partai Golkar yang dijadikan sebagai hasil pleno atau rapimnas terhadap aturan main organisasi.

Kedaulatan partai berada ditangan peserta munaslub sehingga upaya perbaikan dan perubahan AD/ART yang adil, demokratis dan rigit secara aturan dapat dilakukan demi dan untuk Partai Golkar kedepan menjemput kemenangan pilkada dan pilpres dan kembali bertahta di hati rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun