Mohon tunggu...
Syamsuddin
Syamsuddin Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Tradisi

Memberikan Zakat Fitrah kepada Kerabat yang Berhak, Bolehkah?

19 April 2023   10:50 Diperbarui: 19 April 2023   10:53 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tradisi. Sumber ilustrasi: UNSPLASH

Zakat fitrah merupakan ibadah multidimensional. Secara spritual zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan sia-sia. Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam melalui sayyidina Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. 

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang puasa dari laghw (perbuatan sia-sia) dan (rafats) kata-kata kotor serata makana bagi orang-orang miskin".

Secara sosial zakat fitrah berfungsi memenuhi kebutuhan makan orang-orang miskin, sebagaimana hadis di atas.

Dalam hadis lain Nabi juga menegakan, "Cukupilah kebutuhan mereka (orang miskinn) dengan zakat fitrah sehingga mereka tidak meminta-minta di hari idul fitri".

hadis di atas menunjukan bahwa zakat fitrah diberikan kepada orang miskin. Atau yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang miskin.

Lalu bagaimana jika seseorang memberikan zakat fitrahnya kepada saudara atau kerabat? 

Jawabannya adalah boleh dengan dua syarat. 

Pertama, Kerabat  dan atau saudara tersebut berhak, dalam artian termasuk orang miskin yang berhak menerima zakat.

Kedua, Saudara dan atau kerabat tersebut tidak termasuk dalam tanggungan nafkah pemberi zakat. Seperti adik yang jadi tanggungan nafkah kakak nya (misalnya orangtua/ayah mereka sudah meninggal lalu nafkah/biaya hidup adik ditanggung kakak). 

Bahkan memberikan zakat fitrah kepada saudara/kerabat yang berhak memiliki dua pahala sekaligus. Pahala zakat/sedekah dan pahala silaturrahim (menyambung kekerabatan). 

Oleh karena itu memberikan zakat fitrah kepada yang saudara atau kerabat memenuhi syarat sebagai penerima zakat dan berhak bukan hanya boleh. Bahkan harus dipriorotaskan. Jika anda punya dua calon mustahik, maka dahulukan kerabat dan atau saudara. Namun jika masih bisa dibagi dua, untuk saudara dan orang lain maka lebih baik lagi. [] 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun