Mohon tunggu...
Syamsir Abduh
Syamsir Abduh Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengeloaan Dana Ketahanan Energi

19 September 2017   07:00 Diperbarui: 19 September 2017   08:34 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya energi dalam rangka meningkatkan ketahanan energi, tidak cukup hanya mengandalkan penemuan sumber-sumber baru energi fosil, tetapi juga harus dilakukan upaya pengembangan dan pengusahaan sumber daya energi termasuk energi terbarukan. Pengembangan dan pengusahaan sumber daya energi terbarukan memerlukan dana yang besar, yang selama ini menjadi kendala baik bagi pemerintah maupun bagi perusahaan nasional. Oleh karena itu harus dicarikan sumber dana lain yang dialokasikan secara khusus untuk pengembangan energi nasional. Dana tersebut dapat diperoleh antara lain dari depletion premium. Depletion Premium adalah dana yang disisihkan dan diambil dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan, antara lain sumber daya energi fosil, dalam rangka mempertahankan keberlanjutan keberadaan sumber daya energi. 

Depletion Premium dapat dihitung dari nilai sekarang (net present value) perbedaan biaya, jika sumber daya tersebut habis (sehingga harus impor atau menggunakan komoditas lain) dengan biaya produksi di atas keekonomiannya saat ini. Sumber pendanaan lain untuk mengembangkan pemanfaatan energi terbarukan adalah dengan menerapkan  konsep "Renewable Portfolio Standard", di mana pengembang energi fosil diwajibkan menyisihkan sebagian dana tertentu untuk turut mengembangkan pemanfaatan energi terbarukan sebagai bagian dari kegiatan usahanya melalui dana khusus (trust fund) yang dibentuk untuk mengembangkan energi terbarukan.

Premi pengurasan energi fosil tertuang dalam pasal 27  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam Pasal 27 ayat (5) butir b dan c dinyatakan bahwa penguatan pendanaan yang dimaksud paling sedikit dengan menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi, dan atau menyediakan alokasi anggaran khusus oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi. Perlu diketahui bahwa pasal 27 PP KEN ini adalah kebijakan pendukung dari kebijakan energi nasional  terkait dengan kelembagaan dan pendanaan. Amanah yang disampaikan dalam pasal ini bertujuan untuk penguatan pendanaan dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian pengembangan serta pembangunan infrastruktur pendukung.  Kebijakan depletion premium ditujukan untuk tujuan jangka panjang, bukan tujuan jangka pendek semata.

Pendanaan Pengembangan Energi

Pendanaan pengembangan energi nasional ini secara umum bertujuan untuk: menjamin ketersediaan energi; pemerataan infrastruktur energi; pemerataan akses masyarakat terhadap energi; pengembangan industri energi nasional dan pencapaian sasaran  penyediaan energi serta pemanfaatan energi. Secara khusus     bertujuan : membagi beban risiko dengan investor dan lembaga pembiayaan lainny; memfasilitasi  pengembangan pengetahuan dan risiko yang muncul antara penyedia teknologi, lembaga keuangan dan pembuat kebijakan.

Penguatan pendanaan pengembangan energi nasional yang diperoleh dari penerapan depletion premium dapat diperluas menjadi   Dana Ketahanan Energi (DKE). DKE bertujuan untuk mendukung ketahanan energi nasional yang mandiri dan berkelanjutan. Agar DKE yang akan dibentuk tidak menimbulkan ketidakselarasan aturan, maka diperlukan instrumen hukum atau peraturan  yang tepat  untuk pengaturan DKE, misalnya melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Dalam peraturan tersebut perlu mengakomodasi tentang regulasi dan kelembagaan serta organisasi pengelolaan DKE.

Pengelolaan DKE

Ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan DKE, yaitu: sumber pendanaan; penggunaan dana DKE; dan  badan pengelola. Sumber pendanaan yang dimaksud dapat berasal dari berbagai sumber, misalnya diperoleh dari  depletion premium,penggunaan bahan bakar fosil dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  Dana DKE yang diperoleh  mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, profesional, proporsional, dan keterbukaan serta tidak dipungut dari konsumen/masyarakat.

Dana DKE digunakan untuk memenuhi tujuan pengembangan energi yang mendukung ketahanan energi nasional  dengan memprioritaskan peningkatan akses masyararakat, khususnya daerah yang belum berkembang, peningkatan sumber daya manusia yang mendukung peningkatan penelitian dan pengembangan energi khususnya energi baru dan terbarukan serta penguatan industri energi nasional.

Aspek penting lainnya yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan DKE adalah badan pengelola. Badan pengelola mendapat  tugas untuk  perencanaan dan penganggaran yang meliputi penghimpunan, pengunaan/penyaluran dan pertanggungjawaban DKE. Oleh karena itu,  diperlukan badan pengawas dan dewan/komite pengarah. Badan pengelola DKE dapat dipertimbangkan dalam bentuk badan layanan umum (BLU) atau di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Nasional.

DKE bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi jangka panjang dan berkelanjutan  sehingga diperlukan insrumen hukum yang tepat  yang mengatur tentang pengelolaan dana ketahanan energi baik dari aspek sumber pendanaan, penggunaan dana maupun badan pengelola DKE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun