Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembahasan RUU KUHAP vs Sikap Pimpinan KPK

10 Februari 2014   08:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:59 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rakyat sebagai pemilik kedaulatan justeru disingkirkan, karena KPK tidak pernah diajak berpartisipasi. Demikian pandangan KPK menanggapi pembahasan RUU KUHAP di DPR RI. Dengan argumentasi itu KPK meminta agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU KUHAP tersebut. Alasan lainnya adalah, masalah sempitnya waktu atau masa sidang DPR RI yang tinggal 108 hari kerja dan kekhawatiran akan upaya sistematis memangkas kewenangan KPK. Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto pada headline Koran Tempo edisi no. 4483 tanggal 7 Februari 2014.

Saya tidak berhak dan tidak bermaksud “menghakimi” pendapat Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto bahwa “Rakyat sebagai pemilik kedaulatan justeu disingkirkan,” yang dalam konteks pembahasan RUU KUHAP, seakan akan bahwa KPK adalah institusi negara pemegang mandate kedaulatan rakyat. Karena mungkin saja pendapatnya tersebut dari perspektif yang berbeda. Dapat dipahami bahwa pimpinan KPK dipilih oleh rakyat melalui mekanisme DPR RI. Tetapi bagaimanapun pimpinan KPK tidak dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.

Berbicara tentang kedaulatan rakyat dalam konteks penyelenggaraan negara berada dalam kerangka tatanan negara demokrasi. Dan berbicara tentang demokrasi, implementasinya adalah pemilihan umum. Menurut Pasal 22E UUD 1945 : “(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)”.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa pemegang mandate kedaulatan rakyat dari sisi eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan dari sisi legislative adalah DPR RI , DPRD dan Dewan PerwakilanDaerah ( DPD). Secara hukum konstitusional tidak ada lembaga negara lainnya yang memegang mandate kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum.

Pendapat atau logika seperti ini tentu saja tidak lantas saya bisa mengatakan bahwa pendapat saya adalah mewakili pendapat mayoritas rakyat. Namun demikian saya kira merupakan pandangan dan pendapat dalam logika demokrasi yang mengacu kepada ketentuan konstitusional UUD 1945. Tegasnya menurut saya begitulah kira kira logika demokrasi. Sikap dan pandangan yang melawan konstitusi negara mungkin bisa masuk pada kategore anti demokrasi.

Usulan Pembahasan RUU KUHAP atas inisiatif pemerintah melalui mekanisme persidangan di DPR RI adalah pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai pembuat undang undang sesuai konstitusi negara UUD 1945. Sementara hak dan kewajiban KPK adalah melaksanakan penegakan hukum dan bukan dalam konteks pembuat undang undang.


Seandainya sekali lagi seandainya, misalnya KPK mengetahui dan memahami betul bahwa hukum yang diatur dalam UU KPK sendiri sebagai hukum yang korup. Lantas apakah institusi KPK mempunyai hak dan kewajiban untuk menyatakannya demikian. Saya kira tidak. Mengapa? Karena KPK tidak punya mandate legislative. Sebagai institusi penegak hukum, KPK hanya berhak dan berkewajiban melaksanakan ketentuan hukum dari UU tersebut. Kira kira begitulah etika kehidupan bernegara, setidaknya menurut pendapat saya.

Kita tentu tidak berharap bahwa institusi KPK manjadi pusat kekuasaan baru yang berlebihan. Karena seperti diungkapkan oleh Bambang Widjoyanto sendiri bahwa epicentrum korupsi justeru berada pada pusat pusat kekuasaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun