8. Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi)
Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Hanya putusan bersifat condemnatoir yang bisa dieksekusi, sedangkan putusan declaratoir dan constitutif tidak memerlukan eksekusi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!