Mohon tunggu...
syalaisha najma
syalaisha najma Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Peradilan Agama

1 Oktober 2025   07:52 Diperbarui: 1 Oktober 2025   07:52 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

8. Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi)

Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Hanya putusan bersifat condemnatoir yang bisa dieksekusi, sedangkan putusan declaratoir dan constitutif tidak memerlukan eksekusi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun