Mohon tunggu...
syalaisha najma
syalaisha najma Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Peradilan Agama

1 Oktober 2025   07:52 Diperbarui: 1 Oktober 2025   07:52 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahapan berperkara dimulai dari pendaftaran gugatan/permohonan, penunjukan majelis hakim, pemanggilan para pihak, sidang, proses jawab-menjawab, hingga putusan. Ada juga mekanisme seperti intervensi pihak ketiga, perdamaian (dading), pencabutan, dan perubahan gugatan.

5. Pembuktian

Pembuktian adalah upaya menghadirkan dasar-dasar hukum dan fakta yang meyakinkan hakim. Alat bukti yang diakui meliputi: surat, saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan, dan keyakinan hakim.

6. Keputusan Peradilan Agama

Keputusan dibedakan menjadi:

* Penetapan (beschikking): untuk permohonan.

* Putusan (vonnis): untuk gugatan yang ada sengketa.

7. Upaya Hukum

Upaya hukum adalah sarana hukum untuk memperbaiki putusan yang dianggap keliru.

* Upaya hukum biasa: perlawanan terhadap putusan verstek, banding, dan kasasi.

* Upaya hukum luar biasa: perlawanan pihak ketiga dan peninjauan kembali (PK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun