Tahapan berperkara dimulai dari pendaftaran gugatan/permohonan, penunjukan majelis hakim, pemanggilan para pihak, sidang, proses jawab-menjawab, hingga putusan. Ada juga mekanisme seperti intervensi pihak ketiga, perdamaian (dading), pencabutan, dan perubahan gugatan.
5. Pembuktian
Pembuktian adalah upaya menghadirkan dasar-dasar hukum dan fakta yang meyakinkan hakim. Alat bukti yang diakui meliputi: surat, saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan, dan keyakinan hakim.
6. Keputusan Peradilan Agama
Keputusan dibedakan menjadi:
* Penetapan (beschikking): untuk permohonan.
* Putusan (vonnis): untuk gugatan yang ada sengketa.
7. Upaya Hukum
Upaya hukum adalah sarana hukum untuk memperbaiki putusan yang dianggap keliru.
* Upaya hukum biasa: perlawanan terhadap putusan verstek, banding, dan kasasi.
* Upaya hukum luar biasa: perlawanan pihak ketiga dan peninjauan kembali (PK).