Mohon tunggu...
syalaisha najma
syalaisha najma Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Peradilan Agama

1 Oktober 2025   07:52 Diperbarui: 1 Oktober 2025   07:52 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 "Hukum Acara Peradilan Agama" karya Saharuddin A. Tappu dkk 

 Buku Hukum Acara Peradilan Agama

Buku ini membahas tentang sistem dan mekanisme hukum acara di Peradilan Agama yang menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peradilan Agama berwenang menangani perkara-perkara bagi umat Islam, khususnya dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.

1. Kedudukan Peradilan Agama

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 (jo. UU No. 3 Tahun 2006). Peradilan ini terdiri dari Pengadilan Agama (tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi Agama (tingkat banding), sementara Mahkamah Agung tetap menjadi pengadilan tertinggi.

2. Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum acara di Peradilan Agama diatur dengan asas-asas yang menjamin keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Peradilan Agama bersifat khusus (special court) karena hanya mengadili perkara tertentu dengan subjek orang Islam dan objek perkara yang terbatas.

3. Gugatan dan Permohonan

* Gugatan: diajukan bila ada sengketa antara pihak-pihak (misalnya perceraian). Produk akhirnya adalah putusan hakim.

* Permohonan: diajukan jika tidak ada sengketa, hanya membutuhkan penetapan hakim (misalnya isbat nikah).

4. Proses Berperkara di Pengadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun