Mohon tunggu...
syakirin
syakirin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan IKOM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kejahatan di Dunia Maya

18 Juni 2021   19:03 Diperbarui: 18 Juni 2021   19:13 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di berbagai Negara memiliki kode etik yang harus ditaati dan dipatuhi dalam menjalaankan pekerjaaan. Kode etik tentunya merupakan suatu pedoman untuk hidup berdampingan dengan damai tanpa ada masalah. salah satu Negara yang mengutamakan kode etik tersebut ialah Negara kita sendiri yaitu Negara Indonesia. Negara Indonesia sangat memperhatikan sopan santun dalam berinteraksi dengan sesame makhluk hidup, maka dari itu Indonesia sangat menjungjung tinggi moralitas dalam kehidupan sehari- hari. Kode etik merupakan sutu pedoman atau suatu pegangan dalam beraktivitas, terutama dalam pekerjaan, agar tidak terjadi masalah dalam melakukan pekerjaan dan memiliki hubungan yang baik dengan sesame rekan kerja.

Indonesia adalah Negara dengan memiliki berbagai macam suku dan tradisi, oleh karena itu kita harus berhati-hati dengan tindakan, ucapan, dan dalam perbuatan kita, karena dimasing masing suku maupun tradisi memiliki nilai sopan santun yang berbeda, dengan itu kita harus mempelajari kode etik dengan baik agar tidak terjadi silih pendapat yang membuat perkelahian dan saling menjatuhkan.

Negara Indonesia ialah salah satu Negara yang sedang berkembang. Indonesia sekarang adalah Negara yang sudah modern yang memiliki teknologi yang sudah canggih. Salah satu nya seperti handphone, leptop dan banyak teknologi yang lain. Salah satu fungsi dari teknologi sekrang ialah kita dapat berkomunikasi dengan orang yang berada jauh dari kita, dapat melihat berita dengan cepat, tempat untuk belajar, mencari pekerjaan , dan mencari informasi dengan cara menggunakaan media social. Media social juaga biasa disebut dengan sebutan " dunia Maya"  dunia dimana orang-orang bebas tanpa batasan yang berisi orang-orang  dari dunia nyata. Dapat kita perjelas lagi bahwa Media social ialah wadah dimana kita dapat bersosialisasi satu sama lain yang bisa dilakukan dengan cara online yang memungkinkan manusia untuk bisa saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan juga waktu. Dalam menggunakaan media social tentunya tidak sebebas yang kita pikirkan, dalam menggunaakan media social kita juga harus menerapkan kode etik, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan tidak terjadi suatu kesalah pahaman yang menyebabkan suatu perkelahian.

Dalam menggunakan media social kita juga harus menyaring, yang mana yang dapat kita konsumsi, dan yang mana yang tidak dapat kita konsumsi. Media social merupakan tempat yang bisa dibilang bebas dikarenakan kita dapat melihat apa aja yang ada di media social. Di media social tempat dimana orang -- orang dari berbagai daerah dan suku. Jadi Orang tua harus lebih menjankan perannya dalam mendidik putra dan putri nya dan selalu mengawasi apa yang di akses oleh anaknya di media social, karena media social atau dunia maya sekarang sudah cukup luas dan bebas. Kita yang merupkan makhluk social juga  harus benar-benar menyaring hal yang baik dan buruk, dalam mengkonsumsi dan yang memberi informasi juga harus mematuhi kode etik dalam melakukan sesuatu.

Banyak nya kejahatan yang terjadi di dunia maya di akibatkan tidak ada kepatuhan dalam menerapkan kode etik. Kejahatan yang sering terjadi biasanya berupa bullying, hujaran kebencian, merusak nama baik, menyebarkan informasi palsu atau hoax, penyebaran situs yang tidak lulus sensor seperti pornografi.

Berbica tentang Bullying ini, bullying biasa terjadi dan dilakukan oleh remaja zaman sekarang, Bullying ini bisa mengakibatkan mental seseorang rusak yang berakibat patal kepsikologis seorang anak dan dapat menyebabkan trauma yang berlebihan. maka Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014") telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta. Bullying ini biasanya terjadi secara langsung disekolah ataupun di media social.

Perusak nama baik dan hujaran kebencian biasanya terjdi dikalangan selebritis. Demi mendapat simpati dari rakyat tidak banyak selibritis akan melakukan hal tersebut, dan tidak semua selebritis melakukannya. Tidak hanya selebritis yang melakukan dengan sesame selebritis, akan gtetapi rakyat biasa juga biasanya melakukan hal tersebut kepada para selebritis, dikarenakan ketidak sukaan nya terhadap public figure tersebut. Hal ini biasanya terjadi dengan saling singgung di kolom komentar salah satu postingan di media social.  Dalam hal ini tentunya kode etik sangat -- sangat di perlukan, jika tidak maka yang terjadi ialah pertengkaran dan saling men jatuhkan. Dalam suatu menjalankan pekerjaan tentunya ada kode etik seperti kode etik ke sesama rekan kerja yaitu membangun rasa percaya antar sesame rekan kerja, menanamkan rasa empati dan belajar memiliki rasa peduli yang besar, memiliki sikap professional dalam pekerjaan dan selalu mebersikap sopan terhhadap sesame rekan kerja.

 Penyebaran informasi palsu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan ke untungan lebih. Penyebaran informasi dapat sangat merugikan orang-orang. Suatu penyebaran informasi palsu ini biasanya dapat merunjuk kepemerasan dan penculikan anak-anak, dan biasanya sasaran nya ialah anak-anak yang masih dibawah umur dan lansia. maka dari itu akan lebih baik jika menyaring dan menganalisa hal yang benar dan hal yang salah.

Dan salah satu kejahatan yang sering terjadi sekarang ialah penyebaran situs yang tidak lolos sensor seperti pornografi. Penyebarang situs tersebut ialah salah satu tindakan kejahatan dalam menggunakan media social dikarenakan situs ini dapat merusak otak anak yang dibawah umur. Pentingnya pengawan orang tua sangat membantu dan dapat menjauhkan anak-anak mengkonsumsi hal tersebut. Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI bab II tentang larangan dan pembatasan pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan tentang larangan memproduksi, membuat,memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Disana sudah cuku jelas bahwa penyebaran situs yang mengandung pornografi ialah salah satu kejahatan dalam bermedia social.

Dari berbagai macam kejahatan yang dilakuan makhluk social di media social, harusnya menjadi pelajaran bagi kita semua, agar selalu menjaga sopan santun, tutur kata, serta perbuatan dan tingkah laku dalam berkehidupan sosail. Karena setiap individu memiliki pandangan dan pemikiran  yang berbeda, maka dari itu kita harus sangat berhati - hati, dan kita harus mempelajari etika yang dapat mencegah terjadinya saling menjatuhkan, saling merusak, dan hal yang lain yang dapat menimbulkan kejahatan. Jika tidak ingin terjerat hukum maka Gunakanlah media social dengan hal baik dan tujuan yang baik. Hukum yang berada di Indonesia sebaiknnya jangan diabaikan, jika di abaikan maka dapat berdampak buruk bagi kita semua, tidak ada salahnya untuk mempelajari hokum dan akibat jika melakukan sesuatu yang salah, agar kita tidak menyesal dikemudian hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun