Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Politik

BPK Khawatirkan Kemampuan Pemerintah Bayar Utang, Sungguh Nggak Bijak!

26 Juni 2021   16:30 Diperbarui: 1 Juli 2021   21:51 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim) 

Beberapa hari lalu, kita cukup dikejutkan dengan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengenai kekhawatirannya soal kemampuan Pemerintah membayar utang. Lebih-lebih di masa pandemi ini, utang terus bertambah dengan pendapatan negara yang justru menurun.

Tentu saja, pernyataan BPK ini jadi polemik. 

Bahkan, pernyataan BPK ini oleh sebagian pihak disebut sebagai pernyataan oposisi, bukan pernyataan bijak dari lembaga seperti BPK, yang mestinya ikut bersama Pemerintah menyelamatkan bangsa dan rakyat Indonesia di tengah pandemi yang belum kejelasan kapan berakhirnya.

Begitu pula pernyataan dari dalam tubuh partai penguasa. Misalnya, seperti yang dikatakan oleh MH Said Abdullah. 

Menurut Ketua Badan Anggaran DPR ini, apa yang dikatakan BPK itu baik, tetapi kurang bijak dalam ikut serta mendorong situasi kondusif, dan kerjasama antar lembaga di saat bangsa dan negara menghadap krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi. 

Lebih tegas lagi, Ketua Badan Anggaran ini mengatakan bahwa pemerintah dimanapun tidak akan mau terbelit utang, dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan.

Lebih lanjut,  kata MH Said Abdullah, ketika Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020, pemerintah meresponnya dengan kebijakan counter cyclical, yakni menaikkan belanja negara jauh lebih besar dari penerimaan negara.

Membesarnya belanja negara ini sebagai langkah pemerintah untuk mengantisipasi belanja penanganan Covid-19, sekaligus juga dampak sosial-ekonominya yang akan terjadi. 

Penerimaan perpajakan memang turun pada tahun 2020. Turunnya penerimaan pajak ini disebabkan oleh dua hal, (1) untuk insentif perpajakan terhadap di berbagai sektor, khususnya UMKM sebagai puzzle pemulihan ekonomi, (2) ekonomi tahun 2020 mengalami kontraksi, yang berkonsekuensi menurunnya penerimaan perpajakan.

BPK sepertinya perlu mengetahui bahwa persoalan utang pemerintah ini sudah ada ketentuan mitigasinya, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan No 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun