Aspirasi yang disampaikan itu meminta Pasal 39 Â Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) direvisi dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun maka apabila maksimal 2 periode masa jabatan Kepala Desa bisa 18 tahun, jika maksimal 3 periode masa jabatan Kepala Desa bisa selama 27 tahun. Tidak ada regenerasi, merusak demokrasi selain itu akan semakin menyuburkan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Desa.
Aspirasi yang disampaikan itu meminta Pasal 39 Â Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) direvisi dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun maka apabila maksimal 2 periode masa jabatan Kepala Desa bisa 18 tahun, jika maksimal 3 periode masa jabatan Kepala Desa bisa selama 27 tahun. Tidak ada regenerasi, merusak demokrasi selain itu akan semakin menyuburkan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Desa.