Aspirasi yang disampaikan itu meminta Pasal 39 Â Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) direvisi dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun maka apabila maksimal 2 periode masa jabatan Kepala Desa bisa 18 tahun, jika maksimal 3 periode masa jabatan Kepala Desa bisa selama 27 tahun. Tidak ada regenerasi, merusak demokrasi selain itu akan semakin menyuburkan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL