Mohon tunggu...
Hasan syaiful
Hasan syaiful Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

LMND Menolak Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

30 Januari 2023   02:30 Diperbarui: 30 Januari 2023   06:02 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aspirasi yang disampaikan itu meminta Pasal 39  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) direvisi dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun maka apabila maksimal 2 periode masa jabatan Kepala Desa bisa 18 tahun, jika maksimal 3 periode masa jabatan Kepala Desa bisa selama 27 tahun. Tidak ada regenerasi, merusak demokrasi selain itu akan semakin menyuburkan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Desa.

Aspirasi yang disampaikan itu meminta Pasal 39  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) direvisi dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun maka apabila maksimal 2 periode masa jabatan Kepala Desa bisa 18 tahun, jika maksimal 3 periode masa jabatan Kepala Desa bisa selama 27 tahun. Tidak ada regenerasi, merusak demokrasi selain itu akan semakin menyuburkan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun