Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Paradoks Penghematan Anggaran pada K/LM.

6 Februari 2025   10:45 Diperbarui: 6 Februari 2025   10:45 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan penghematan anggaran di kementerian dan lembaga negara (K/L) di Indonesia sering kali menjadi perdebatan yang kompleks. Di satu sisi, efisiensi fiskal menjadi kebutuhan mendesak dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keberlanjutan fiskal. Di sisi lain, pemotongan anggaran justru berisiko menghambat program strategis yang telah direncanakan. Fenomena ini menciptakan paradoks yang tidak mudah diselesaikan, terutama dalam konteks birokrasi Indonesia yang memiliki tantangan struktural tersendiri.

Dinamika Kebijakan Penghematan dan Tantangannya

Pemerintah kerap menerapkan kebijakan pemotongan anggaran dalam rangka menyesuaikan kondisi fiskal, terutama dalam situasi tekanan ekonomi global atau defisit anggaran yang meningkat. Kementerian Keuangan secara berkala mengeluarkan kebijakan penghematan sebagai bentuk disiplin fiskal. Namun, implementasi di lapangan sering kali tidak sejalan dengan tujuan efisiensi yang ingin dicapai.

Salah satu tantangan utama adalah ketidakseimbangan antara pengurangan anggaran dengan kebutuhan operasional kementerian dan lembaga. Misalnya, dalam sektor pendidikan dan kesehatan, pemotongan anggaran dapat berdampak langsung pada layanan publik yang bersifat esensial. Sementara itu, belanja birokrasi yang kurang produktif justru terkadang tetap bertahan karena adanya rigiditas dalam pengalokasian anggaran.

Selain itu, penghematan yang tidak terencana dengan baik dapat menyebabkan efek domino yang menghambat efektivitas kebijakan publik. Program yang sudah berjalan sering kali harus dihentikan atau ditunda akibat keterbatasan dana, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan pemerintah.

Efisiensi Fiskal vs. Realitas Birokrasi

Paradoks penghematan anggaran juga muncul karena adanya perbedaan perspektif antara efisiensi fiskal dan kebutuhan operasional birokrasi. Pemerintah menargetkan pengurangan belanja negara dengan alasan peningkatan efisiensi, tetapi pada saat yang sama masih terdapat pemborosan dalam belanja pegawai, perjalanan dinas, dan pengadaan barang yang tidak relevan.

Di beberapa kasus, kebijakan penghematan justru melahirkan biaya tambahan yang lebih besar. Misalnya, penundaan proyek infrastruktur akibat keterbatasan anggaran sering kali menyebabkan kenaikan biaya pembangunan di tahun-tahun berikutnya. Hal ini terjadi karena inflasi, kenaikan harga material, serta biaya administrasi tambahan akibat revisi proyek.

Faktor lain yang memperumit implementasi penghematan adalah sistem anggaran berbasis tahunan yang diterapkan di Indonesia. Dalam sistem ini, anggaran yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran tidak dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya. Akibatnya, pada akhir tahun anggaran, banyak kementerian dan lembaga justru menghabiskan anggaran secara cepat untuk menghindari pemotongan anggaran di tahun berikutnya. Fenomena ini menimbulkan inefisiensi yang bertentangan dengan tujuan penghematan itu sendiri.

Implikasi terhadap Kinerja Pemerintah

Kebijakan penghematan yang tidak tepat sasaran berpotensi menurunkan kinerja pemerintahan dalam berbagai sektor. Misalnya, dalam sektor riset dan pengembangan (R&D), pemotongan anggaran sering kali menjadi hambatan dalam menghasilkan inovasi. Padahal, negara-negara maju justru semakin meningkatkan investasi dalam bidang ini untuk meningkatkan daya saing ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun