Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Dosen FEB, Peneliti, Penulis, Senang belajar https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pertumbuhan Ekonomi Inklusif: Perlindungan Terhadap Pekerja Informal (44)

15 Februari 2024   21:08 Diperbarui: 15 Februari 2024   21:27 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi inklusif berikutnya adalah dengan melakukan perlindungan terhadap pekerja informal. Pekerja informal adalah mereka yang bekerja di sektor ekonomi yang tidak diatur atau tidak terstruktur dengan baik. Mereka seringkali tidak memiliki akses yang memadai terhadap jaminan sosial, hak-hak kerja yang terjamin, atau perlindungan kesehatan. Berikut adalah beberapa definisi, bentuk, jenis, dan contoh pekerja informal:

Definisi:

Pekerja informal adalah individu yang bekerja di sektor ekonomi informal, yang seringkali tidak diatur atau tidak dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan formal. Mereka biasanya tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, tidak memiliki akses yang memadai terhadap jaminan sosial, dan cenderung bekerja dalam kondisi yang tidak stabil.

Bentuk:

  1. Pekerja Harian: Mereka yang bekerja pada proyek-proyek atau tugas-tugas tertentu dengan pembayaran harian.
  2. Pekerja Rumah Tangga: Ini termasuk pembantu rumah tangga, penjaga anak, dan pengurus rumah tangga lainnya yang bekerja di rumah tangga orang lain.
  3. Pedagang Kaki Lima: Orang-orang yang menjual barang atau jasa di trotoar atau tempat-tempat umum lainnya.
  4. Buruh Migran: Mereka yang bekerja di negara-negara asing tanpa perlindungan hukum yang memadai.
  5. Pekerja Konstruksi Informal: Mereka yang bekerja dalam industri konstruksi tetapi tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki kontrak kerja yang jelas.
  6. Pekerja Sektor Informal Lainnya: Termasuk pekerja di sektor pertanian kecil, pekerja di sektor jasa kecil, dan pekerja di industri kerajinan rumah tangga.

Jenis:

  1. Pekerja Mandiri: Mereka yang bekerja untuk diri sendiri dan tidak memiliki atasan langsung.
  2. Pekerja Subkontrak: Mereka yang bekerja untuk perusahaan tertentu sebagai subkontraktor atau pekerja harian.

Contoh:

  1. Pembantu Rumah Tangga: Individu yang bekerja di rumah tangga orang lain untuk melakukan tugas-tugas seperti membersihkan, memasak, dan merawat anak-anak.
  2. Pedagang Makanan Jalanan: Orang-orang yang menjual makanan dan minuman di pinggir jalan atau tempat-tempat umum lainnya.
  3. Tukang Las Independen: Seorang tukang las yang bekerja untuk dirinya sendiri dan menerima proyek las dari berbagai sumber tanpa keanggotaan dalam sebuah perusahaan.
  4. Penjahit Rumah Tangga: Orang-orang yang menjahit pakaian di rumah mereka sendiri dan menerima pesanan dari masyarakat umum atau toko-toko pakaian.

Pekerja informal seringkali rentan terhadap eksploitasi dan tidak memiliki akses yang memadai terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pekerja informal melalui kebijakan yang memperkuat hak-hak mereka dan meningkatkan akses mereka terhadap perlindungan sosial dan layanan dasar.

Sedangkan perlindungan terhadap pekerja informal adalah serangkaian kebijakan, program, dan upaya untuk memastikan bahwa pekerja informal memiliki akses yang memadai terhadap jaminan sosial, hak-hak kerja, dan perlindungan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Berikut adalah definisi, bentuk, jenis, dan contoh perlindungan terhadap pekerja informal:

Definisi:

Perlindungan terhadap pekerja informal adalah upaya untuk melindungi hak-hak, kesejahteraan, dan keamanan pekerja informal dalam lingkungan kerja yang tidak teratur atau tidak resmi. Ini mencakup jaminan sosial, hak-hak kerja, dan perlindungan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga terkait.

Bentuk:

  1. Jaminan Sosial: Termasuk program-program seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan pensiun yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga swasta.
  2. Hak-Hak Kerja: Termasuk hak untuk mendapatkan upah yang layak, jam kerja yang adil, cuti sakit, cuti hamil, dan perlindungan terhadap diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja.
  3. Perlindungan Kesehatan: Termasuk akses yang memadai terhadap layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin, perawatan medis, dan perlindungan terhadap penyakit dan cedera yang terkait dengan pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun