Mohon tunggu...
Syaiful ilmi
Syaiful ilmi Mohon Tunggu... Aktor - Saya Bukan Siapa Siapa Kecuali Diri Saya Sendiri

Jngan takut jika usiamu makin tua. Tapi takutlah jika masa mudamu tidak berguna.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ZA Tersangka Pembunuhan Penjara Seumur Hidup, Tak Seharusnya

17 Januari 2020   13:39 Diperbarui: 17 Januari 2020   15:00 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Za ( 17 tahun) siswa SMA XII malang tersangka, telah membunuh begal (misnan 33 tahun), lantara melindungin pacarnya yang akan di setubuhi oleh kelompok begal, sekitar ladang tebu, di desa gondanglegi kulon, kecamatan gondanglegi, kabupaten malang, jawa timur. Minggu(08/09/2019)

Pelaku begal bernama misnan tewas bersimpuh darah saat satu lawan satu dengan za, inesialnya anak sekolah SMA (17 tahun). Pelaku begal beranggota  yg terdiri dari empat orang, di antaranya, dua oranya teman misnan (33 tahun), yang bernama ahmad (22 tahun) dan roziki (41 tahun). Satu orang tewas saat kejadian, dua orang berhasil di tangkap setelah kejadian, dan satu masih dalam buronan pengejarang pelaku begal yang melarikan, Kata ujung.

Dalam peran anggota begal tersebut, terbagi terangnya,(Suara jatim), dua orang menodong, dan dua orrang menjaga keamanan sekitar. Za-pun sempat ketakutan dan menyerahkan barang berharganya, termasuk ponsel miliknya, namun pelaku anggota begal meminta lebih dari apa sebelumnya yang di minta, bahkan begal tersebut, meminta pacarnya untuk di setubuhi bergiliran. Mendengar permintaan tersebut yang tak wajar menurut za, akhirnya za naik pitam, satu lawan satu, antara za dan pelaku begal (misnan). 

"Saya emosi pak. Mereka meminta pacara saya di perkosa atau di ajak hubungan intim dengan mereka selama 3 menit, akhirnya saya memutuskan untuk mengambil pisau di motor saya dan menusuk pelaku ke bagian dada pelaku" ucap za di temui di ruang penyidikan streskrim polres malang.

Dalam langkah  dan kebijakan za, atas pembunuhan misnan. Di akhir persidangan selama dua jam kuasa hukum di perkenankan meninggalkan ruang persidangan pada hari rabu 14/01/2020/hari. Ada empat pasal yang di jatuhkan pada saudara za (17 tahun). Yaitu:

1. Dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurangan penjara seumur hidup

2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menybabkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahunpenjara.

3. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman makasimal lima belas tahun kurungan penjara. 

4.pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. (mengutip dari sumber:Malangtimes)

1). Keterangan pasal 340 KUHP "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas orang lain, di ancam dengam makasimal hukum mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Artinya: Dalam kejadian pembunuhan yang telah di lakukan oleh za menurut saya bukan pembunuhan berencana. Yang di maksud pembunuhan berencana, iyalah. Pelaku sudah menyiapkan barang untuk membunuh korban, seperti senjata tajam dan lain sebagainya. Di kutip dari kejadian bulan kemaren, sebagai contoh pembunuhan berancana. Terjadi di desa bumi anyar, kecamatan tanjungbumu, kabupaten bangakaln, jawa timur madura. Pada kamis (24/10/2019) kapolres bangkalan AKBP rama samtama menjelaskan. Berdasarkan pengakuan tersangka sahri, selaku pembunuhan karena sakit hati akibat istrinya berselingkuh dengam korban yang di bunuhnya. (Suara jatim.com Di kutip).

2). Kereangan pasal 351 tentang penganiayaan. "jika mengakibatkan mati paling lama penjara lima tahun" dan keterangan pasal 338 yaitu:, nomer 3),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun