Mohon tunggu...
Syaifud Adidharta
Syaifud Adidharta Mohon Tunggu... lainnya -

Hidup Ini Hanya Satu Kali. Bisakah Kita Hidup Berbuat Indah Untuk Semua ?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DKI Jakarta, Pemohonan Surat Keterangan Kematian Dengan Birokrasi Yang Ruwet

14 September 2012   12:34 Diperbarui: 4 April 2017   18:13 1306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inilah gambaran pelayanan publik di DKI Jakarta yang masih harus dibenahi dan tidak mempersulit warganya (photo ilustrasi: Syaifud Adidharta)

Masih sulitnya warga DKI Jakarta dalam memproses data-data penting untuk kepengurusan dokumen kependudukan dan lain sebagainya. Segala peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta masih banyak berbelit-belit. Segala ketentuan yang diterapkan ke warga DKI Jakarta masih membingungkan dan menyulitkan warga DKI Jakarta itu sendiri.

Misal, didalam permohonan surat keterangan kematian warga yang meninggal karena sakit tua dan meninggal wajar dirumah tempat tinggalnya, untuk permohonan surat keterangan kematian harus melalui jalan yang bergelok-gelok. Padahal surat keterangan kematian wajib dikeluarkan oleh pemerintah melalui pihak keluranhan setempat, itu hanya sekedar pemberitahuan tersurat dan kepastian bahwa warga yang telah meninggal dengan kondisi yang tersebut diatas, memang sudah tidak menjadi warga di daerah tersebut, akan tetapi masih ada kerabat dan familinya yang sama bertempat tinggal.

Selain itu jelas kalau warga yang meninggal tersebut semasa hidupnya memiliki kelengkapan dokumen hidup yang terdaftar dikependudukan. Seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan status kependudukan.

Sungguh sedih rasanya kalau terus-menerus menyaksikan kesulitan dan kesusahan warga yang tiada daya sulit mendapatkan status dan pelayanan yang layak, namun kenyataannya masih seperti ini saja. Warga semakin dipersulit untuk keperluan status kependudukannya.

Untuk mengurus surat keterangan kematian, warga atau salah satu anggota dari warga yang meninggal harus mengikuti proses yang benar-benar mengesalkan. Oke peraturan tetap peraturan, ketentuan tetap kententuan, akan tetapi seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta harus lebih fleksibel dan lebih sederhana lagi membuat ketentuan dan peraturan tentang pengajuan atau pembuatan surat keterangan kematian untuk warganya, apalagi warga yang meninggal itu masa hidupnya memiliki dokumen kependudukan yang jelas.

Masih hidup dipersulit, eh sudah meninggal dunia kok malah makin dipersulit.. Birokrasi.. birokrasi.. (photo: okezone.com)

Sekarang saja peraturan pengurusan surat keterangan kematian ke kelurahan harus dilengkapi berbagai dokumen yang aneh-aneh, dan inilah yang membuat warga dari salah satu anggota keluarga yang sudah meninggal harus bekerja keras, belum lagi harus mengeluarkan kocak, alias biaya yang mungkin tidak sedikit jumlahnya...

Dalam permohonan surat keterangan kematian harus melengkapi adanya surat pengantar dari RT dan RW setempat, dilengkapi foto copy KTP dan KTP asli jenazah, foto copy KK yang dilegalisir oleh pihak kelurahan, Foto Copy Akte Perkawinan/ Alkte Nikah (Jika Alm sudah menikah ), Foto Copy Akte Kelahiran Alm, Foto Copy KK dan KTP pemohon atau yang mengajukan, selain itu juga masih adanya dokumen yang harus dilengkapi yaitu surat keterangan pelaporan kematian dari kelurahan setempat, kemudian setelah semua itu dinyatakan lengkap, pelapor dari anggota keluarga atau yang mengajukan surat keterangan kematian untuk yang meninggal, bahwa sebelum ke kelurahan harus merujukan dahulu permohonannya ke rumah sakit/puskemas/klinit kesehatan/tempat bersalin untuk meminta surat pengantar keterangan asal muasal kematian.

Padahal diatas menjelaskan kematian seseorang tersebut  karena usia tua dan meninggal di rumah tempat tinggalnya dengan wajar, bukan meninggal di rumah sakit, atau karena kecelakaan atau karena pembunuhan, atau karena bunuh diri. Perlunya surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskemas/klinit kesehatan/tempat bersalin dengan alasan untuk mengetahui hasil visum dan lain sebagainya, juga sebab musabab kematiannya. Aneh sistem kependudukan untuk pemohonan surat keterangan kematian..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun