Mohon tunggu...
Syahrul Syadafa
Syahrul Syadafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki hobi di bidang wirausaha dan Mahasiswa aktif di Kampus STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa dalam Akad Jual Beli Tidak Boleh Gharar

28 Februari 2024   16:00 Diperbarui: 28 Februari 2024   17:57 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampaknya, ketika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan atau dicurangi maka volume perdagangan akan menyusut. Pelanggan yang tidak mempunyai pilihan lain yang lebih baik akan mengurangi volume transaksi pada jumlah kebutuhan minimal. Pada saat mereka memiliki pilihan lain, yang kadang belum tentu baik, mereka akan pindah. Bagi mereka lebih baik meninggalkan yang sudah jelas tidak memberikan rasa keadilan, dan mencoba peruntungannya pada pilihan yang baru. 

Ketika para sahabat Rasulullah SAW di Madinah menyampaikan keluh kesah karena keuntungan mereka tidak sebesar keuntungan pedagang Yahudi yang menjual dengan mengurangi berat timbangan, Rasulullah SAW malah menasehati para sahabat untuk menambahkan berat timbangan. Maka tampaklah beda yang nyata di antara timbangan para pedagang itu. Para pembeli tentu saja memilih pedagang yang timbangannya lebih berat.

Membalas keburukan dengan kebaikan malah menegaskan perbedaan kesepakatan rasa keadilan. Dominasi pedagang Yahudi di Madinah dapat dipatahkan dalam tempo dua tahun. Kesepakatan pasar tanpa adanya kesepakatan rasa keadilan bagaikan telur diujung tanduk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun