Mohon tunggu...
Syahrul Azmi
Syahrul Azmi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - BUSINESS, SPORT AND FINANCE
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SAYA SUKA MEMBUAT ARTIKEL JIKA INGIN KERJASAMA, SILAHKAN EMAIL SAYA KE : syahrulazmi2619@gmail.com DAN JANGAN LUPA FOLLOW INSTAGRAM SAYA @syahrulazmi_ceo TERIMAKASIH

Selanjutnya

Tutup

Financial

Gagal Bayar Pinjaman Online Bisa Dipenjara?

23 Desember 2020   16:02 Diperbarui: 23 Desember 2020   16:05 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnbcindonesia.com

Jakarta-Financial Technology (FINTECH) Peer to Peer (P2P) Lending kini semakain menigkat peminatnya.Pasalnya, Proses dan persyaratannya yang sangat mudah, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Nomor Rekekning Bank para calon nasabah sudah bisa mengajukan pinjaman yang bervariasi, mulai dari 400rb hingga 10 juta rupiah dan tenor mulai dari 15-12 Bulan.Namun, calon nasabah jangan cepat tergiur dengan penawaran tersebut.Karena, setiap platform finttech terbagi menjadi 2 yakni:

1.Fintech Legal (Terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keunagn)

2.Fintech Ilegal (Tidak terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan)

Namun, yang kita bahas kali ini bukanlah tentang Fintech Ilegal atau bukan.Yang kita bahas kali ini Apa Konsekuensinya Jika Kita Gagal Bayar di Fintech Tersebut, Apakah bisa di tindak pidana? nah, untuk itu mari simak informasi di bawah ini!

Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.

“Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah pidana,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).

Anam menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU. 

                                                                                      

UU HAM

PASAL 19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun