Mohon tunggu...
Syahrul Arfah
Syahrul Arfah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berawal dari Benci Menyebabkan Kekerasan terhadap Anak dengan Melakukan Perundungan

19 Mei 2021   00:15 Diperbarui: 19 Mei 2021   08:55 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Syahrul Arfah

Dosen   : Rini Fathonah, S.H., M.H.

Seperti yang telah diketahui bahwa penanganan perkara pidana terhadap anak berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, karena penanganan perkara pidana terhadap anak bersifat khusus sehingga diatur dalam peraturan tersendiri. Tentunya dalam pemahaman terhadap proses perkara anak masih ada sebagian masyarakat belum mengerti, sehingga masih banyaknya permasalahan dan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan masyarakat.

Perundungan atau Bullying termasuk kedalam kekerasan yang sering terjadi di Indonesia. Pengertian perundungan merupakan perilaku agresif yang tidak diinginkan di antara anak-anak (khususnya usia sekolah), yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Perundungan pun berawal dari perasaan benci dan bermaksud untuk mempermalukan dan menyakiti korban sehingga pelaku merasa lebih hebat.

Perundungan memiliki dampak negatif untuk korban yang dapat mengalami maslah kesehatan fisik, sosial, emosional, mental dan juga masalah akademik. Sehingga, dapat menyebabkan depresi, cemas, sedih, sampai bunuh diri. Banyak juga korban dari perundungan melakukan tindakan balasan yang lebih kejam dari yang ia dapatkan. Adapun jenis-jenis perundungan yang terjadi di lingkungan pergaulan anak, yaitu:

a. Perundungan fisik dengan melakukan menampar, mendorong, mencubit, menjambak, dan lain-lain

b. Perundungan verbal dengan membentak, berteriak, memaki, bergosip, menghina, dan lain-lain

c. Perundungan sosial dengan mengucilkan, membeda-bedakan, mendiamkan, dan lain-lain

d. Cyberbullying dengan melakukan pesan teror, menyebarkan hoax, perang kata-kata dari dunia maya, dan lain-lain.

Tentunya setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun akan mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perlakuannya dan juga telah diatur dengan undang-undang yang berlaku. Ketika proses hukum telah dilaksanakan dan pelaku telah menjadi tersangka, maka mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak dan ancaman hukuman maksimalnya adalah 3,5 tahun penjara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun