Dosen Pengampu:
Dr. Akbar Kurnia Putra, S.H., M.H.
Nama Mahasiswa:
Syahkira Putri Arwiana
Asal:
Fakultas Hukum Universitas Jambi
E-mail:
syahkiraputri241206@gmail.com
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang luas memiliki potensi maritim yang besar pula sebagai peluang dalam rangka menjadi poros maritim dunia. Namun hal ini juga tetap menghadapi tantangan seperti adanya penangkapan ikan ilegal yang biasa kita jumpai di laut, lalu juga ada tumpang tindih klaim batas laut yang bahkan masih dipermasalahkan hingga saat ini. Kemudian tak lari juga dari kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan terkait masalah keamanan lingkungan laut Indonesia. Hal ini menjadi keseimbangan antara pengelolaan potensi yang besar dan tentunya penanganan tantangan yang kompleks untuk mencapai kesejahteraan bangsa dan kedaulatan maritim yang kokoh pula.
Mengapa hal-hal tersebut masih menjadi perbincangan ataupun permasalahan hingga saat ini? Karena seperti yang kita tahu, bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang akan kaya sumber alamnya baik laut dan darat, mempunyai potensi besar untuk memakmurkan masyarakatnya. Menurut Kementrian Kelautan dan Perikanan (2019), Indonesia juga memiliki banyak potensi kelautan, luas laut Indonesia mencakup 2/3 luas seluruh wilayah Indonesia, yaitu 5,8 juta km2. Lebih dari 17.000 pulau dan 81.000 garis pantai didalam laut tersimpan kekayaan alam yang amat sangat luar biasa besarnya. Oleh karena itu, banyak kapal dari negara-negara lain yang masuk ke wilayah Indonesia dengan imimg-iming hanya sebatas ingin melintas ataupun berdamai. Tetapi dibalik itu ada maksud terselubung mereka yang juga ingin merebut kekayaan alam negara Indonesia.
Maka dari itu, kita sebagai warga negara Indonesia juga wajib menjaga dan tetap melestarikan laut agar tetap aman dan terjaga, bukan hanya tugas negara namun juga kita sebagai warga negara Indonesia tercinta. Nah, terkait halnya menjaga lingkungan laut agar tidak direbut ataupun diklaim oleh negara lain, ini menjadi tantangan yang bisa kita sebut sebagai sengketa yang dimana hal ini menjadi permasalahan internasional antara Indonesia dengan Cina. Menurut Ririn Ardila & Akbar Kurnia Putra dalam jurnalnya yang berjudul ”Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara), pada tahun 2020, halaman pertama. Laut Natuna Utara merupakan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, timbulnya sengketa wilayah di Laut Natuna Utara karena adanya Klaim Cina terhadap nine-dash line atau sembilan garis putus-putus. Penelitian ini membahas tentang apakah klaim nine-dash line atas laut Natuna Utara oleh Cina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 dan mengkaji bagaimana sikap Indonesia terhadap klaim negara Cina di laut Natuna Utara.
Maka dari kasus inilah terbit problematika diwilayah laut, padahal persoalan mengenai batas-batas wilayah laut itu sebenarnya telah diatur dalam hukum laut internasional atau UNCLOS 1982, dimana pada pasal 57 yang menyatakan ”The exclusive economic zone shall Silverterritorial sea is measured.” Yang artinya Zona Ekonomi Ekslusif tidak boleh melebihi 200 Mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Hal ini juga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh Indonesia terhadap Cina dalam kasus perebutan wilayah laut. Selain itu, Menurut Heru Sabto Utomo, Achmad Effendi, dan Sikop Pauli Simangungsong dalam jurnalnya yang berjudul ”Potensi dan Tantangan Indonesia sebagai Negara Maritim dalam Mewujudkan Poros Maritim Dunia” pada halaman 663. Yang menyebutkan Indonesia juga menghadapi beberapa tantangan dalam mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia, diantaranya ada isu keamanan maritim yang melibatkan penangkapan ikan ilegal.
Menurut Ninin Ernawati, Maya Shafira, Deni Achmad, Rohillina Tarigan, dan Ninne Zahara Silviani dalam jurnalnya yang berjudul “Legal Enforcement for IUU Fishing in Indonesian Sovereignty And Jurisdiction: A Case Analysis of The Capture of Foreign Vessels by The Indonesian Government” 2022. Dimana ada kapal “Silver Sea 2” asal Thailand yang melakukan UII Fishing di perairan Sabang. Kapal ini memakai bendera Indonesia secara palsu (”Flying the Indonesian flag”) agar bisa lolos pengawasan. Dan kapal ini sering mematikan VMS (Vessel Monitoring System), yang membuat pelacakan dan pengawasan sulit. Maka, tindakan tersebut melanggar perundang-undangan di Indonesia dan ketentuan yang diatur dalam UNCLOS 1982.
Sebenarnya banyak kasus kejahatan yang sering terjadi diwilayah laut Indonesia, karena banyak negara lain yang mengincar akan kekayaan alam Indonesia yang berlimpah, dari situ pula banyak tantangan yang diperoleh oleh negara Indonesia sendiri. Bahkan pernyataan ini didukung pula oleh Beni Teguh Gunawan dalam Jurnal Ilmu Ekonomi Volume 12(2), 2023:232. Yang menyebutkan ”Indonesia is acknowledge as a country rich in natural resources”. Juga menurut Saufi Salamun Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia. Volume 2 No.2 (2024). “Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah anugerah yang luar biasa potensinya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat”. Dengan posisi geografis yang strategis dan kekayaan alam yang berlimpah, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat ekonomi biru (Blue economy) dan poros maritim dunia. Pemanfaatan kekayaan alam secara optimal memberikan peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan daya saing Indonesia di pasar global.
Menurut Junindra Duha Universitas Pertahanan Republik Indonesia Guntur Eko Saputro Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Vol.7 No.2 (2022). Di dalam jurnalnya yang berjudul ”Blue Economy Indonesia to Increase National Income through the Indian Ocean Rim Association (IORA) in the Order to Empower the World Maritime Axis and Strengthen State Defense”. Menjelaskan bagaimana ekonomi biru (blue economy) sebagai strategi bisa meningkatkan pendapatan nasional Indonesia melalui keanggotaan di IORA. Peluangnya dari sektor kelautan & maritim dalam mendukung visi Poros Maritim Dunia.
Maka dari itu Blue Economy adalah konsep pembangunan ekonomi yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan — artinya bukan sekadar eksploitasi laut, tapi juga menjaga ekosistem dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat pesisir. Menurut World Bank (2017) dan beberapa jurnal Indonesia, Blue Economy adalah: “The sustainable use of ocean resources for economic growth, improved livelihoods, and jobs, while preserving the health of the ocean ecosystem”. Blue Economy bukan hanya konsep lingkungan, tapi strategi pembangunan ekonomi nasional berbasis laut. Ia menciptakan peluang besar di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan, sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia sebagai negara maritim.
Untuk menambah nilai tambah dalam peluang budidaya laut dan produk lokal terdapat studi Manajemen Sumber Daya Kelautan dalam Implementasi Blue Economy disebut bahwa selain perikanan tangkap, ada peluang besar pada pengolahan hasil laut dan peningkatan kualitas produk olahan laut untuk pasar domestik dan ekspor. Menurut Edi Riesnandar Universitas Balik Papan, Indonesia Imam Munajat Nuhartonosuro Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut, Indonesia. Vol. 8 No.4 (2025): JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan. Dan menurut buku Sovereignty and the Sea: How Indonesia Became an Archipelagic State John G. Butcher & R. E. Elson 2017, juga menyatakan bahwa adanya Pengakuan internasional atas Negara Kepulauan (“Archipelagic State”) memberi dasar legal kuat bagi Indonesia untuk mengelola seluruh perairan antar pulau; peluang kontrol terhadap pelayaran asing, pemanfaatan ekonomi laut. Dan menurut saya pun, pernyataan itu menjadi bukti kuat bahwa setiap negara yang memiliki perairan luas atau laut, mempunyai hak dan hukum sendiri untuk mengatur wilayah lautnya, juga harus tunduk pada UNCLOS 1982.
Kita juga sebagai warga negara Indonesia, wajib meningkatkan literasi publik dan kesadaran akan pengelolaan maritim atau kelautan ini, agar kita mengetahui bahwa kita harus menjaga kekayaan laut maupun alam sekitar. Yang dimana pernyataan ini juga didudkung oleh buku yang berjudul The State of the Ocean (Vol. 1) KKP / Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia 2022. Dengan menjadi warga negara Indonesia yang baik, yang tetap berpartisipasi menjaga kemaritiman laut, hal ini sama saja kita juga menghargai jasa para nelayan yang sangat antusias untuk tetap menangkap ikan di sektor perdagangan agar Masyarakat hidup Sejahtera. Fokus pada budidaya perikanan ini juga menjadi tanggungjawab negara dan strategi membangun ekonomi biru juga, yang dikutip dari buku Yang berjudul “Membangun Ekonomi Biru Melalui Perikanan Budidaya Berkelanjutan” oleh Sutaman, Heru Kurniawan Alamsyah, Kusnandar, Muhammad Zainuddin, Taufik Budhi Pramono, Ani Suryanti, Philipus Uli Basar, Abdul Malik Firdaus, Rudy Wijaya, Saprudin 2025.
Menurut Nasir Universitas Negeri Makassar Musa Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia Makassar Salmah Harun Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia Makassar dalam jurnalnya yang berjudul Optimalisasi Blue Economy untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir: Studi Kasus di Kepulauan Sangkarrang. Budidaya rumput laut, budidaya biota laut lainnya, serta konservasi mangrove disebut sebagai potensi yang bisa dikembangkan di studi tentang masyarakat pesisir seperti di Kepulauan Sangkarrang.
Lalu, dalam buku Indonesia and the Law of the Sea karya Hasjim Djalal 1995. Bahwa “Indonesia and the New Extents of Coastal State …” (hal. 15) menunjukkan bahwa perluasan wilayah negara pantai di laut memerlukan kemampuan diplomasi dan hukum yang tinggi. Maka dari itu banyak konflik dari tantangan maupun peluang Indonesia yg ada dilihat dari segi yurisdiksi dengan negara tetangga harus di analisis dan diselesaikan dengan cara hukum agar tidak terjadi lagi kejahatan-kejahatan yang terjadi di wilayah laut
Dan juga ada buku yang berjudul An Introduction to Sustainable Aquaculture Daniel Peñalosa Martinell, Francisco J. Vergara-Solana, Marcelo E. Araneda Padilla, Fernando Aranceta Garza 2024, yang membuat pernyataan yang sama, dimana buku ini juga mengutip bahwa budidaya ikan itu sangat berkontribusi terhadap ekonomi yang stabil dan pertumbuhan negara. Maka dari itu, banyak tantangan dan peluaang terkait kemaritiman Indonesia, dan kita sebagai warga negara Indonesia juga harus berkontribusi untuk menjaga keamanan negara khususnya wilayah laut agar sumber kekayaan alam Indonesia ini tetap berlimpah dan tidak dirusak oleh oknum atau negara lain. Juga wilayah-wilayah tertentu tidak di klaim oleh negara lain juga seperti kasus Laut Natuna Utara yang diklaim Cina. Selain itu, dalam konsep Hukum Laut Internasional, kita juga harus patuh terhadap peraturan yang tertera didalam UNCLOS 1982.
___________________________
DAFTAR PUSTAKA
https://jdih.kkp.go.id/Homedev/PeraturanAll?tahun=2019 (wilayah indonesia yang memiliki banyak potensi kelautan & luas laut indonesia)
https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/10895 (sengketa wilayah zona ekonomi ekslusif indonesia (studi kasus klaim cina atas laut natuna utara))
https://jurnalmaritim.com/zona-ekonomi-eksklusif-zee-dalam-unclos-1982/ (pasal 57 unclos 1982)
https://ojs.arbain.co.id/index.php/jkc/article/view/143 (potensi dan tantangan indonesia sebagai negara maritim dalam mewujudkan poros maritim dunia)
https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/1078 (kasus kapal silver sea 2)
https://scholar.google.com/citations?user=j14Y8BAAAAAJ&hl=en (pernyataan bahwa indonesia mempunya banyak kekayaan alam)
https://jurnal.fisip.untad.ac.id/index.php/reinventing/id/article/view/1662 (kekayaan sumber daya alam yang dimiliki indonesia adalah anugerah & potensi luar biasa)
https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=cYT_dowAAAAJ&citation_for_view=cYT_dowAAAAJ:d1gkVwhDpl0C (pernyataan terkait blue economy)
https://www.kkp.go.id/storage/Materi/bijak-mengelola-laut-untuk-ekonomi-biru67a1d1fb9efb3/materi-67a1d1fba2841.pdf (blue economy & bijak mengelola laut)
https://jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/7567 (archipelagic state)
https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol8/iss1/7/ (archipelagic state)
https://oceanrep.geomar.de/id/eprint/57707/1/381921eng.pdf (state of the ocean)
https://deepublishstore.com/produk/buku-membangun-ekonomi-biru-melalui-perikanan-budi-daya-berkelanjutan/ (membangun ekonomi biru)
https://journal.stieamkop.ac.id/index.php/yume/article/download/6565/4418 (optimalisasi blue economy)
https://media.neliti.com/media/publications/65557-EN-indonesia-and-the-law-of-the-sea.pdf (indonesia and the law of the sea)
https://www.scribd.com/document/784599273/An-Introduction-to-Sustainable-Aquaculture (budidaya ikan sangat berkontribusi dalam perekonomian negara)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI