Lombok Utara - Kilatnews.Id, NTB --- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kini mempersiapkan pelimpahan berkas tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) bernama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira (19). Pelimpahan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Tersangka dalam kasus ini adalah Radiet Adiansyah (alias RA / Radit), berusia sekitar 20 tahun, yang sejak awal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan tersebut.
Kasus bermula ketika Vira dan Radiet berada di sekitar Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Sabtu (26 Agustus 2025). Keesokan harinya, Vira ditemukan tewas. Radiet sebelumnya melaporkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan dan kehilangan ponsel, sehingga ia sempat berstatus sebagai korban sebelum akhirnya dijadikan tersangka.
Polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyelidikan forensik.
Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa Radiet bersama korban berada di lokasi pantai hingga sekitar pukul 18.05 WITA, tanpa perpindahan signifikan. Polisi menyatakan bahwa data CCTV ini menggugurkan sebagian bantahan dari tersangka mengenai keterlibatan orang lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan alasan pelimpahan: agar proses penyelidikan dan penuntutan lebih efektif ditangani langsung oleh instansi yang wilayahnya menjadi lokasi kejadian, yaitu Polres Lombok Utara.
BACA JUGA : Â 7 Drama Korea Terbaru Oktober 2025 yang Wajib Ditonton
"Kami limpahkan berkas tersangka ke Polres Lombok Utara karena kasus ini terjadi di wilayah mereka," ujar Syarif.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, mengonfirmasi bahwa disposisi pelimpahan sudah diterima, meskipun ia masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganannya.
Sejak awal, Radiet melaporkan bahwa ia dan Vira sama-sama mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal, dan bahwa ponselnya hilang saat kejadian. Ia mengklaim bukan sebagai pelaku pembunuhan.
Melalui kuasa hukumnya, Radiet melaporkan orang misterius tanpa identitas ke Polda NTB. Laporannya mencakup dugaan penganiayaan dan pencurian terhadap barang miliknya di lokasi kejadian.