Mohon tunggu...
hilman syafdudin
hilman syafdudin Mohon Tunggu... -

saya adalah mahasiswa tua jurusan ilmu sejarah, saya tertarik ikutan web iki..krena sngat menarik dalam pelbagai hal, ide, kreasi, kritik ilmu, dan metodelogis...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Intoleransi Agama di Pusat Pemerintahan

17 Desember 2010   09:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:38 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SETARA INSTITUTE melaunching survey opini seputar toleransi sosial masyarakat perkotaan (Selasa, 30/11/2010).  Hasil survey  menunjukkan bahwa kecendrungan intoleransi warga di wilayah Jabodetabek masih sangat tinggi. Survei tersebut dilakukan terhadap 1.200 perempuan dan laki-laki di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang selama 22 hari dan diumumkan pada 29 November. Dari jumlah tersebut, 49,5 persen (hampir separuh) tidak menghendaki kehadiran tempat ibadat agama lain di wilayah sekitar mereka. Sekitar 84,13 persen dari responden tidak menyukai anggota keluarga atau kerabat mereka menikah dengan orang dari latarbelakang agama lain. Dalam survey yang didukung oleh USAID dan SERASI ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi di Jawa Barat, Jakarta dan di pinggiran kota Jakarta seperti: Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor. Di wilayah‐wilayah ini pula, organisasi Islam radikal bersemai dan tumbuh serta menjadikan wilayahwilayah ini sebagai wilayah ‘dakwah’ utama. Dalam laporan tersebut dinyatkan Survey tentang Toleransi Masyarakat Perkotaan terutama dimaksudkan untuk mengukur tingkat toleransi masyarakat, tetapi selain tema tentang pluralisme dan toleransi terdapat juga teman lain yang ditanyakan secara spesifik kepada setiap responden. Tema yang disajikan dalam laporan ini adalah [1] Pluralisme dan Toleransi; [2] Konflik dan Kekerasan; [3] Terorisme; [4] Pancasila; [5] Hukum Sekuler versus Syariah; dan [6] Demokrasi versus Khilafah Pengadaan survey opini untuk melihat cara pandang masyarakat terhadap sebuah persoalan tentu sah-sah saja dilakukan SETARA , namun ada beberapa hal yang patut dikritisi dari hasil survey ini,antara lain : PENGGUNAAN ISTILAH Penggunaan istilah tentu saja sangat penting dalam sebuh survey. Dalam hal ini survey setara terjebak pada istilah-istilah yang masih kabur, debatable, dan cendrung digunakan untuk membangun stigma negatif tertentu  seperti istilah toleransi, radikal, atau terorisme. Dari hasil survey  misalnya disebutkan : Dari temuan survey ini terlihat bahwa untuk perbedaan identitas dalam lingkup relasi sosial yang lebih luas (berorganisasi, bertetangga dan berteman) masyarakat Jabodetabek secara umum lebih memperlihatkan sikap toleran. Namun, dalam lingkup relasi yang lebih personal dan menyangkut keyakinan (anggota keluarga menikah dengan pemeluk agama lain atau pindah ke agama lain) sikap mereka cenderung kurang toleran. [Lihat Grafik 6] Apa yang dimaksud toleransi dalam survey ini misalnya sangat debatable. Istilah toleransi atau intoleransi  bukan merupakan sekedar fakta , tapi  mengandung penilaian baik dan buruk. Sikap toleransi dianggap sebagai hal yang baik, sebaliknya intoleransi dianggap sebagai hal yang buruk. Dalam kerangka ini sikap responden dalam masalah personal dan menyangkut keyakinan seperti menolak anggota keluarga yang menikah dengan pemeluk agama lain,  tidak setuju terhadap pindah agama, tidak setuju aliran sesat, menolak pendirian rumah ibadah agama lain , atau yang  tidak setuju terhadap mereka yang  tidak beragama  disebut sebagai kurang toleran. Sama halnya ketika hasil survey menyatakan sikap menolak Ahmadiyah dan aliran sesat sebagai tidak toleran.  Seakan-akan sikap seperti itu adalah buruk. Sebaliknya kalau menyetujui  pernikahan dengan agama lain , pindah agama , tidak setuju terhadap pembubaran  Ahmadiyah,  adalah sikap yang baik ,  karena merupakan tindakan yang toleran. Padahal adalah hal yang wajar saja kalau responden terutama yang muslim bersikap seperti itu. Seorang muslim tidak boleh menerima hal-hal yang  bertentangan dengan aqidah Islam dan merupakan hal yang maksiat (kemungkaran). Karena syariat Islam yang merupakan keyakinan mereka telah menjelaskan haramnya seorang wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, keluar dari Islam(murtad). Sama halnya tidak boleh menerima perilaku korupsi, suap menyuap, rekasaya kasus, karena semua itu perkara maksiat/kemungkaran yang bertentangan dengan syariat Islam. Adapun sikap muslim terhadap penolakan rumah ibadah agama lain, bukanlah berarti  menolak kebolehan atau kebebasan beribadah bagi agama lain. Hal ini adalah dua hal yang berbeda. Buktinya di Indonesia berdiri banyak gereja, di kota-kota besar, di pinggir-pinggir jalan juga terdapat gereja-gereja megah yang sudah ada sejak jaman Belanda. Namun umat Islam tidak mempersoalkannya. Yang dipersoalkan umat Islam pendirian bangunan gereja yang ilegal, tidak sesuai aturan, dan yang melakukan gerakan-gerakan misionaris atau pemurtadan. Jadi bukan menolak kebebasan untuk beribadah. Benarkah di Indonesia tidak ada kebebasan beragama ? Benarkah di Indonesia pembangunan gereja terhambat ? Kenyataannya tidaklah seperti itu. Menurut Kepala Badan Litbang Departemen Agama, Atho Mudzhar pertumbuhan tempat ibadah yang terjadi sejak 1977 hingga 2004 justru meningkat. Pertumbuhan rumah ibadah Kristen justru lebih besar dibandingkan dengan masjid. Rumah ibadah umat Islam, pada periode itu meningkat 64,22 persen, Kristen Protestan 131,38 persen, Kristen Katolik meningkat hingga 152 persen (Republika: 18 Februari 2006) Laporan Majalah Time juga berbicara lain, dalam tulisan yang berjudul Christianity’s Surge in Indonesia(http://www.time.com/time/magazine/article/0,9171,1982223,00.html) majalah itu menunjukkan gelora peribadahan pemeluk Kristen di Indonesia. “Banyak yang mengira Indonesia adalah sebuah negeri Muslim, tetapi lihatlah orang-orang ini ” kata pendeta David Nugroho. Dia membanggakan jemaat gerejanya yang berkembang , sekarang berjumlah 400 orang , naik dari 30 orang saat didirikan pada tahun 1967. “Kami tidak takut untuk menunjukkan iman kami .”,ujar Pendeta David Dalam laporan yang ditulis Hannach Beech (26/04/2010) itu gelora pertumbuhan Kristen di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari ledakan penganut Kristen di Asia. Jumlah umat Kristen Asia meledak menjadi 351 juta pengikut pada tahun 2005, naik dari 101 juta di tahun 1970 (merujuk kepada the Pew Forum on Religion and Public Life yang berbasis Washington, D.C. ) Masih menurut laporan TIME, sensus penduduk tahun 2000 jumlah penduduk Kristen hanya 10% dari penduduk Indonesia. Sesuatu yang tidak dipercaya oleh pemimpin-pemimpin Kristiani. Bukti sederhananya, di Temanggung pada tahun 1960 tidak ada gereja Evangelical sama sekali. Namun sekarang terdapat lebih dari 40 gereja Evangelical. Di ibukota Jakarta sekarang dibangun‘megachurches’ gereja megah yang baru, seperti layaknya Texas (yang dikenal banyak terdapat gereja) dengan menara yang menjulang tinggi ke langit. Penganut kristen lain ramai-ramai beribadah di gereja-gereja tidak resmi di hotel-hotel dan mall, bersaing dengan para pengunjung yang meningkat di akhir pekan. Patung Yesus Kristus tertinggi dibangun pada tahun 2007 di kota Manado di Indonesia Timur. Sementara ada  TV kabel Indonesia menyiarkan chanel yang mendakwahkan Kristen 24-jam terus menerus. Dalam masalah Ahmadiyah, yang dipersoalkan umat  Islam adalah ketika Ahmadiyah mengklaim sebagai agama Islam tapi menyimpang dari prinsip-prinsip pokok (aqidah Islam) seperti pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi berikutnya setelah Rosulullah Muhammad saw.  Hal ini jelas merupakan pencemaran dan perusakan terhadap aqidah Islam. Adapun kalau Ahmadiyah tidak mengklaim Islam tentu akan berbeda masalahnya. Dari beberapa penggunaan istilah tidak toleran, terdapat kecendrungan yang jelas, bahwa yang  dasar penilaian toleransi atau tidak adalah pemikiran liberal (HAM). Sikap umat Islam yang berpegang teguh pada agamanya disebut tidak toleran karena bertentangan dengan HAM. Demikian juga dengan istilah radikal atau organisasi radikal. Survey ini tidak menyebutkan apa yang dikatagorikan sebagai sikap radikal atau organisasi radikal. Istilah radikal menjadi kata-kata politik (political words) yang cendrung multitafsir, bias, dan sering digunakan sebagai alat penyesatan atau stigma negatif lawan politik.  Seperti penggunaan istilah Islam radikal yang sering dikaitkan dengan terorisme, penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuan , skriptualis dalam menafsirkan agama , menolak pluralitas (keberagamaan) dan julukan-julukan yang dimaksudkan untuk memberikan kesan buruk. Istilah radikal kemudian menjadi alat propaganda yang digunakan untuk kelompok atau negara yang berseberangan dengan  ideologi dan kepentingan Barat.  Julukan Islam radikal kemudian digunakan secara sistematis bagi pihak-pihak yang menentang sistem ideologi Barat (Kapitalisme, Sekulerisme, dan demokrasi), ingin memperjuangkan syariah Islam, Khilafah Islam, menginginkan eliminasi Negara Yahudi, dan melakukan jihad melawan Barat. Padahal perubahan yang mendasar (radikal) sendiri bukanlah hal yang selalu buruk. Dalam sejarah masyarakat Barat juga terjadi beberapa perubahan mendasar yang dianggap justru memberikan pencerahan dan awal kebangkitan masyarakat Barat. Seperti perubahan dari sistem teokrasi yang represif  pada abad kegelapan menjadi demokrasi jelas merupakan perubahan mendasar. Masa itu bahkan dianggap awal kebangkitan Barat (renaisans). Indonesia sendiri dalam fragmen sejarahnya mengalami perubahan mendasar. Kemerdekaan Indonesia sering dianggap merupakan tonggak perubahan mendasar (radikal)  dari negara yang dijajah oleh kolonial menjadi negara yang merdeka. Baik buruknya perubahan yang mendasar (radikal) itu tergantung atas dasar apa dan bagaimana perubahan mendasar itu dilakukan. Dalam hal ini Islam menawarkan perubahan dengan asas yang jelas kebaikannya yakni Islam karena berasal dari Allah SWT Dzat yang Maha Sempurna yang Arrahman arrohim (Maha Pengasih dan Penyayang).  Islam hadir di dunia untuk menjadi rahmatan lil ‘alamin yang memberikan kebaikan bagi seluruh seluruh  umat manusia tanpa pandang ras, suku, bangsa, ataupun agamanya. OPINI ATAU FAKTA ? Dalam beberapa hal survey yang dilakukan SETARA mengandung hal-hal yang kontradiktif dan tidak akurat.  Disamping itu SETARA terlihat dalam beberapa hal memaksakan opini tertentu  terhadap fakta (hasil survey).  Beberapa diantaranya : Organisasi Islam dan kekerasan Sebagai contoh, berdasarkan survey Setara, di mata warga Jabodetabek, dibandingkan dengan organisasi Islam lainnya, Front Pembela Islam (FPI) dinilai sebagai organisasi keagamaan yang paling sering melakukan kekerasan. Terdapat (61,9%) responden yang menyebut FPI sebagai aktor utama. Berikutnya (3,5%) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), (2,6%) Nahdlatul Ulama (NU), (1,9%) Muhammadiyah. Sejumlah (20,2%) menyebut tidak ada, dan (9%) tidak menjawab. Organisasi lainnya hanya disebut oleh (0,9%). [lihat Grafik 34]

Disebutkan juga: Meskipun secara faktual jarang melakukan aksi sendiri, keterlibatan organisasi semacam HTI, NU, dan Muhammadiyah dalam melakukan aksi kekerasan bisa jadi dikonstruksi oleh keberadaan organisasi‐organisasi ini yang seringkali menggabungkan diri dalam organ yang disebut Forum Umat Islam (FUI), sebuah forum gabungan ormas‐ormas Islam. SETARA dalam surveynya sangat jelas ingin mengkaitkan organisasi-organisasi Islam tertentu (yang sering disebut radikal atau fundamentalis ) dengan kekerasan. Pertanyaan penting pertama kenapa hanya organisasi Islam yang disurvey, bagaimana dengan organisasi yang mengklaim nasionalis atau Pancasilais, yang juga tidak lepas dari kekerasan, tidak disurvey ? Kejanggalan seperti ini patut dipertanyakan. Upaya membangun opini mengkaitkan Islam atau organisasi Islam dengan kekerasan seperti ini tidaklah mengejutkan. Cheryl Benard (Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, The Rand Corporation) merekomendasikan  hal yang sama untuk menentang kelompok yang ia sebut sebagai Fundamentalis. Menurutnya beberapa langkah yang harus dilakukan : Reveal their linkages to illegal groups and activities (kaitkan mereka dengan kelompok dan aktivitas illegal ); Publicize the consequences of their violent acts (publikasikan konsekuensi dari tindakan kekerasan mereka) Meskipun prosentase nya sangat kecil (3,5 %) dinyatakan HTI termasuk organisasi yang sering melakukan kekerasan. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam prinsip perjuangannya telah sangat  tegas menyatakan tidak menggunakan jalan kekerasan (non violance) atau angkat senjata dalam perjuangannya . Hal ini ditunjukkan dalam ribuan kegiatan yang  telah dilakukan oleh Hizbut Tahrir  Indonesia (HTI) seperti demontrasi, seminar, debat terbuka, ceramah , yang semua jauh dari tindakan kekerasan. Yang juga sangat mengherankan bagaimana NU dan Muhammadiyah juga dimasukkan dalam organisasi yang sering melakukan kekerasaan ? Upaya menonjolkan HTI melakukan kekerasan juga sangat jelas. Survey menyebutkan setelah FPI adalah HTI, terkesan HTI organisasi yang berada dalam peringkat kedua yang sering melakukan kekerasan. Padahal perbandingan prosentasenya sangat jauh FPI (61,9 %) sementara HTI (3,5 %). SETARA  dalam hal ini tidak memberikan komentar sedikitpun bahwa angka 3, 5 % tidaklah signifikan. Kesan tidak jujur juga tampak, ketika SETARA tidak mengomentari sama sekali adanya 20% responden yang menyatakan  tidak ada organisasi Islam yang melakukan kekerasan. Seakan-akan angka 20% itu tidak signifikan . Sementara dalam penjelasan lain, angka 20% dikatakan  sudah dikatakan signifikan. Tentu saja SETARA bisa berdalih ini merupakan persepsi masyarakat. Namun menutupi fakta 20 % masyarakat  tidak mengkaitkan organisasi Islam dengan kekerasan juga seharusnya diungkap. Sebagai catatan kecil  kurang akuratnya data SETARA , HTI sudah sejak dua tahun yang lalu tidak lagi bergabung ke dalam Forum Umat Islam (FUI). Karena itu mengkaitkan HTI dengan apa yang dilakukan oleh FUI tentunya tidak tepat. Seperti yang ditulis oleh SETARA : Meskipun secara faktual jarang melakukan aksi sendiri, keterlibatan organisasisemacam HTI, NU, dan Muhammadiyah dalam melakukan aksi kekerasan bisa jadi dikonstruksi oleh keberadaan organisasi‐organisasi ini yang seringkali menggabungkan diri dalam organ yang disebut Forum Umat Islam (FUI), sebuah forum gabungan ormas‐ormas Islam. (halaman 26) Syariat Islam Ancaman Bagi Negara ? Dalam survey SETARA ini tampak jelas ada keinginan untuk menggambarkan bahwa syariat Islam merupakan ancaman bagi negara Indonesia. Tampak dari hasil survey tentang hukum sekuler vs syariat Islam, antara lain disebutkan : Namun demikian, kelompok yang mendukung pemberlakuan syariat Islam tidak bisa dianggap remeh. Angka (35,3%) persetujuan responden agar syariat Islam dijadikan dasar penyelenggaraan negara merupakan tantangan serius bagi para penyelenggara negara yang bertugas mengawal Pancasila dan Konstitusi RI. Sedangkan (14,4%) sisanya menjawab tidak tahu. [Lihat Grafik 48]
Demikian juga, dalam kesimpulannya di halaman 40 ditulis : Seluruh potensi menggeser Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan negara adalah tantangan serius bagi para penyelenggara negara. Sejalan dengan itu, kampanye gagasan tentang khilafah sebagai sebuah alternatif pemerintahan juga mulai menuai dukungan. Sekalipun belum signifikan tapi dukungan itu telah nyata. Upaya membangun opini bahwa syariat Islam adalah ancaman negara memang kerap kali dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain dengan membangun citra buruk terhadap syariah. Rekomendasi Ariel Cohen (The Heritage Foundation) dalam rekomendasinya menyatakan : AS harus menyediakan dukungan pada media lokal untuk membeberkan contoh-contoh negatif dari aplikasi syariah, seperti potong tangan untuk kejahatan ringan atau kepemilikan alkohol di Chechnya, keadaan Afghanistan di bawah Taliban atau Saudi Arabia, dan tempat lainnya. Perlu juga diekspose perang sipil yang dituduhkan kepada gerakan Islam di Aljazair. (Hizb ut-Tahrir: An Emerging Threat to US Interests in Central Asia ) Demikian pula menurut  Cheryl Benard ada beberapa ide yang harus terus-menerus diangkat untuk menjelekkan citra Islam: perihal demokrasi dan HAM, poligami, sanksi kriminal, keadilan Islam, isu minoritas, pakaian wanita, dan kebolehan suami untuk memukul istri. (Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, The Rand Corporation, halaman 1-24). Dalam konteks Indonesia, mempertentangkan Pancasila, UUD 1945 (konstitusi) dengan penegakan syariah Islam secara sistematis dilakukan.  Rezim penguasa kerap kali menggunakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai political hammer (palu politik) untuk memberangus siapapun yang menentang kebijakan yang keliru dari rezim penguasa seperti di masa Orde Baru.  Termasuk memukul dengan palu yang sama usaha penegakan syariah Islam yang dianggap merupakan ancaman bagi rezim berkuasa.  Tentu saja sangat mengerikan kalau SETARA merekomendasikan  pola-pola yang sama yang telah menimbulkan korban jiwa dan pelanggaran kemanusiaan yang luar bisa di masa lalu. Monopoli tafsir rezim berkuasa  terhadap Pancasila yang dalam perjalanan sejarah Indonesia telah menimbulkan sikap  otoritarian negara  jelas bertentangan dengan demokrasi. Pasalnya,  Pancasila merupakan nilai-nilai terbuka yang memungkinkan ditafsirkan oleh  banyak pihak. Monopoli tafsir terhadap Pancasila kemudian menjadi tragedi  kemanusiaan meluas ketika menopoli tafsir ini digunakan untuk memberangus  pemikiran yang berbeda dengan sang penafsir. Hal inilah yang terjadi di masa Orde Lama dan Orde Baru. Soekarno menafsirkan  Pancasila berdasarkan pemikirannya sendiri yang cenderung sosialistik. Atas  nama Pancasila, Soekarno melegalisasi kebijakan demokrasi terpimpinnya. Padahal  yang ada sebenarnya adalah tafsir Soekarno terhadap Pancasila. Tidak jauh beda  dengan Soeharto yang membuat tafsir tunggal atas Pancasila berdasarkan pemahaman ideologinya yang cenderung kapitalistik. Penafsiran tunggal Soeharto  ini kemudian diklaim menjadi tafsir negara. Yang terjadi kemudian pemberangusan  kelompok oposisi yang berseberangan dengan Soeharto dan kepentingannya atas  nama bertentangan dengan Pancasila. Upaya ini pulalah yang sekarang kembali menggejala. Dan sungguh aneh ini justru  dilakukan oleh kelompok seperti SETARA INSTITUE  yang mengklaim dirinya sebagai  pejuang demokrasi dan kebebasan, dan kesetaraan.  Beberapa kelompok yang dikenal sebagai kelompok liberalis berupaya  menafsirkan Pancasila dan agama (Islam) dan memprovokasi negara untuk mengadopsi tafsir mereka terhadap Pancasila dan Islam. Kemudian berharap negara memberangus kelompok yang tidak sejalan dengan pemikiran dan kepentingan mereka berdasarkan tafsir tunggal kelompok ini terhadap Pancasila dan Islam. Kalau memang konsisten dengan prinsip demokrasi, semua pihak seharusnya  diberikan hak untuk menafsirkan Pancasila yang memang merupakan pemikiran  terbuka. Termasuk seharusnya diberikan kesempatan terbuka bagi kelompok Islam  yang menyakini nilai-nilai utama Pancasila seperti Ketuhanan, Kemanusian,  Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan bisa dicapai dengan penerapan syariat Islam.  Sungguh sangat tidak demokratis, melarang kelompok masyarakat untuk beraspirasi  berdasarkan keyakinannya. Kalau  secara damai menyuarakan aspirasi syariat Islam tidak bisa dibenarkan dimana letak kebebasan berpendapat yang tentu menjadi prinsip penting dari SETARA INSTITUTE?.  Bukankah prinsip penting demokrasi adalah kebebasan berpendapat? Bagaimana  mungkin rakyat yang berdemonstrasi secara damai, datang ke DPR, melakukan  dengar pendapat dengan wakil rakyat dikatakan bertentangan dengan konstitusi?  Lagi pula, pasal dan ayat mana dari konstitusi dan perundangan yang ada yang  melarang rakyat untuk menuntut penerapan syariah? Bukankah berdasarkan  demokrasi, wakil rakyat harus mendengar suara dan aspirasi rakyat, apapun bentuknya. Lepas dari aspirasi itu diterima atau tidak? Apalagi berdasarkan Survey SETARA respon yang mengingingkan syariah Islam dijadikan dasar negara (35,3%) dan penegakan Khilafah (34.6 %) cukup besar. Meskipun yang menolak syariah  menjadi dasar negara lebih besar (50,2% ),demikian pula yang menolak Khilafah lebih besar (49,2%) . Angka-angka yang cukup tinggi ini sejalan dengan berbagai hasil survey dari lembaga-lembaga lain yang menunjukkan ada keinginan besar dari masyarakat untuk menegakkan syariah Islam. Karena itu sangatlah ironis  menyumbat aspirasi rakyat karena ditafsirkan bertentangan  dengan konstitusi negara yang merupakan kesepakatan nasional yang sudah ada. Padahal konsitusi sendiri  memberikan peluang tentang adanya perubahan kesepakatan itu. Artinya,  kesepakatan nasional seharusnya diserahkan kepada aspirasi rakyat apakah mau  dipertahankan atau mau diubah di masa mendatang sebagaimana yang terjadi pada  UUD 45 yang telah berulang-ulang mengalami amandemen meski di masa Orde Baru  hal itu diharamkan. Oleh karena itu, sungguh aneh bila pemahaman dan ekspresi termasuk aspirasi  untuk penerapan syariah, khususnya dari kelompok yang dianggap radikal, dinilai  ”berbahaya”, dan karenanya “perlu dicemaskan dan dihadapi dengan pembubaran”  Bila memang   konsisten dengan nilai-nilai kebebasan, mengapa orang lain tidak boleh  bebas bersikap “radikal” dan bebas juga “menerapkan syariah”? Bukankah  ”keradikalan” dan “penerapan syariah” juga merupakan pilihan bebas seseorang,  termasuk pilihan bebas masyarakat dan daerah yang diekspresikan dengan lahirnya  perda-perda? Dan mengapa pula lantas membelokkan perkembangan berupa kegairahan masyarakat untuk menerapkan syariah yang sesungguhnya wajar belaka di negeri yang mayoritas muslim ini menjadi isu ancaman terhadap NKRI? Kita pantas bertanya siapa sesungguhnya yang membahayakan NKRI:  Umat Islam dengan ormas-nya yang sejak kemerdekaan berjuang di garda paling  depan untuk kebaikan negeri ini atau mereka kaum separatis seperti RMS? Umat Islam seperti Hizbut Tahrir yang mengecam disintegrasi Timor Timur, Aceh dan Papua, atau LSM Liberal yang mendukung disintergrasi dengan alasan HAM (hak menentukan nasib sendiri ). Umat slam yang berjuang untuk tegaknya ekonomi Islam dengan sistem keuangan dan  perbankan syariahnya yang sudah terbukti sangat handal ataukah mereka yang  terus mempertahankan sistem perbankan ribawi dan para pelaku kebijakan BLBI yang hampir menenggelamkan negeri ini dalam krisis moneter baru lalu? Umat  Islam yang berjuang untuk tegaknya syariah agar SDA benar-benar dikelola untuk  rakyat atau mereka yang justru menyerahkan itu semua kepada perusahaan asing?  Umat Islam yang berjuang agar negeri ini benar-benar menjalankan syariah sesuai prinsip ketuhanan dari sila pertama Pancasila atau justru mereka, termasuk yang terus menyerukan sekularisme dan meminggirkan Islam dari kancah politik. Intoleransi, Radikal, dan Terorisme Yang paling berbahaya adalah kesimpulan dari SURVEY SETARA yang berupaya mengkaitkan sikap intoleransi dengan radikalisme, dan kemudian menurut  SETARA akan berujung kepada terorisme. Di halaman 42 tertulis : Namun demikian, sikap atau pandangan keagamaan semacam ini tidak dapat dikatakan sebagai fundamentalis, atau setidaknya, belum memasuki tahap fundamentalis. Meski cenderung intoleran, survey ini memperlihatkan bahwa warga Jabodetabek tidak fundamentalis/radikal, apalagi mendukung tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama. Setidaknya, sampai sat ini, kekerasan dalam memperjuangkan nilai‐nilai agama masih berada di luar pemikiran warga Jabodetabek. Radikalisme keagamaan merupakan tahap lanjut dari sikap intoleran, yang berujung pada terorisme. Terorisme adalah puncak dari intoleransi. Dengan kata lain, sikap intoleran hanya membutuhkan satu anak tangga untuk meningkat menjadi radikal/fundamentalis. Namun demikian, sikap intoleran warga Jabodetabek sesungguhnya menyimpan potensi untuk berekskalasi ke arah yang ‘lebih tinggi.’ Tumbuhnya dukungan atas formalisasi dan positivisasi syariat Islam sebagai dasar hukum nasional, boleh jadi, akan membesar dengan pemicu faktor eksternal lanjutan. Logika ini sangat berbahaya karena akan secara mudah mencap seseorang  atau kelompok sebagai teroris. Dengan logika SETARA, seorang yang tidak setuju anaknya pindah agama (murtad dari Islam) atau menikah dengan yang berbeda agama adalah intoleran. Sikap intoleran ini akan berkembang menjadi radikal  fundamental, hanya butuh satu anak tangga lagi . Ujung-ujungnya dia bisa menjadi teroris. Cara berpikir seperti ini adalah konyol. SETARA lagi-lagi menggunakan isu terorisme untuk menyerang umat Islam yang berpegang teguh pada agamanya. Padahal isu terorisme dalam banyak aspek sangatdebatable dan penuh dengan kepentingan. Global War on teroris (GWOT) tidak bisa dipisahkan dari kepentingan Amerika Serikat dan sekutunya  untuk melegalkan pembunuhan, penjajahan, terhadap negara yang tidak sejalan dengan AS. GWOT juga digunakan untuk melegalkan penyiksaan, tuduhan tanpa dasar hukum, hingga pembantaian masal terhadap kelompok manapun yang berseberangan dengan kepentingan AS dan menentang penjajahan AS. Lagi-lagi alasan yang digunakan mereka adalah teroris, Al Qaida, dekat dengan jaringan al Qaida atau sekedar sejalan dengan ide Al Qaida. GWOT telah menimbulkan korban kemanusiaan hampir 1 juta orang di Irak, Afghanistan, Pakistan, dan negeri-negeri lain. Dokumen Wikileaks secara nyata membuktikan hal itu. Pertanyaannnya akankah pola-pola yang sama direkomendasikan oleh SETARA INSTITUTE ? Disamping itu, hasil survey SETARA sebenarnya telah membantah sendiri kesimpulan yang dibangun oleh SETARA.  Dalam hasil survey meskipun sebagai besar responden tidak setuju dengan perpindahan agama ,  nikah dengan beda agama, tidak setuju dengan pendirian rumah ibadah yang mencerminkan (versi SETARA) sebagai tindakan intoleran, tapi perlu diperhatikan mayoritas responden menyatakan ketidaksetujuannya (87,4%)  terhadap upaya memperjuangkan tujuan organisasi dengan menggunakan kekerasan (halaman 23). Demikian juga kalaulah memperjuangkan syariah Islam dianggap sebagai sebuah sikap radikal , tapi mayoritas  respond menilai tidak ada hubungan antara perjuangan syariah Islam dengan terorisme. SETARA menulis : Bagi sebagian besar masyarakat (41,9%), penyebab utama berkembangnya terorisme di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, yang utama bukanlah terletak pada adanya cita‐cita untuk memperjuangkan Syariat Islam. Berkembangnya terorisme di Tanah Air, di mata sebagian besar warga Jabodetabek, dilatarbelakangi oleh ketidakadilan ekonomi dan ketidakadilan politik. [Lihat Grafik 36]
Bahkan mayoritas  responden  dengan tegas menyatakan tidak ada hubungan antara organisasa yang disebut SETARA sebagai radikal dengan tindakan terorisme . SETARA menulis : Dalam memberikan penilaian tentang sejauhmana terdapat hubungan antara terorisme dengan organisasi agama radikal di tanah air terlihat bahwa lebih banyak anggota masyarakat yang memberikan pernyataan negatif. Dengan kata lain, bagian terbesar masyarakat (39,7%) agaknya tidak melihat adanya hubungan antara  terorisme dengan organisasi agama radikal. Namun demikian, terdapat (27,8%) yang menyatakan bahwa keduanya memiliki hubungan. Sedangkan (32,6%) menjawab tidak tahu. [Lihat Grafik 37]
Artinya survey SETARA sendiri menunjukkan korelasi intoleransi, radikal, dan terorisme bukanlah linear. Tentu sangat mengherankan kalau SETARA menyimpulkan sebaliknya, kecuali ada maksud-maksud tertentu menyerang syariah Islam dan segala usaha yang dilakukan oleh berbagai kelompok Islam untuk membawa negeri ini ke arah yang lebih baik dengan cara menerapkan syariah Islam dan meninggalkan sekularisme dan kapitalisme. Dengan kata lain, dengan semua kesimpulan dan rekomendasinya itu, SETARA justru bisa disebut sebagai kelompok yang tengah bekerja mempertahankan liberalisme di segala bidang di negeri ini yang telah terbukti banyak sekali menimbulkan problem.[]


Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun