Mohon tunggu...
Syafaatul Auliyak
Syafaatul Auliyak Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190170_SA.F

Hukum Keluarga Islam/Sem.5/IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Masail Fiqhiyah dalam Kasus Undian Berhadiah dan Perlombaan Berhadiah

30 November 2021   10:24 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:31 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

يايّها الذين امنوا انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون. انما يريد الشيطن ان يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله و عن الصلوة فهل انتم منتهون

    Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, maisir (berjudi), menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut supaya kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi derta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (Melaksanakan) sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?”.

Dari penjelasan hadits dan ayat di atas, menunjukkan bahwa haramnya perbuatan maisir dan khamar dalam muamalat. Maisir merupakan setiap perbuatan muamalat yang orang masuk kedalamnya setelah mengeluarkan biaya dengan menyebabkan adanya dua kemungkinan yaitu antara rugi dan untung. Khamar menurut sebagian ulama merupakan sama dengan maisir dan menurut sebagain ulama lainnya khamar hanya pada muamalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruan.

Adapun pendapat hukum terkait permasalahan undian berhadiah menurut salah satu ulama’ kontemporer yang bernama Yusuf Qardhawi, beliau berpendapat bahwa dalam menyikapi permasalahan ini beliau menjadikan bentuk-bentuk hadiah kedalam tiga bagian yaitu pertama, hadiah dalam bentuk yang diperbolehkan syariat, hadiah dalam bentuk yang diharamkan syariat dan hadiah dalam bentuk yang diharamkan tanpa adanya perselisihan dan hadiah dalam bentuk yang masih diperselisihkan (dipertentangkan).

Pertama, bentuk yang diperbolehkan syariat (diterima syariat). Bentuk hadiah yang diperbolehkan syariat ini merupakan bentuk hadiah yang disediakan dan bertujuan untuk memotivasi serta untuk mengajak kepada meningkat ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan amal sholeh. Seperti hadiah yang disediakan bagi sang juara dalam perlombaan MTQ ataupun hadiah yang disediakan kepada yang berprestasi terhadap suatu studi (ilmu pengetahuan).
Dalam hadits pun dijelaskan, kepada salah seorang pemenang lomba yaitu hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik r.a. :

عن انس رضي الله عنه وقد سئل : اكنتم را نون على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم ؟ قال : نعم، لقد راهن على فرس له يقا ل له سبحة ، فسبق الناس فهش لذالك واعجبه ( رواه احمد)
     
     Artinya : Dari Anas bin Malik r.a., ketika ia ditanya, “pernahkah kamu mengadakan lomba dimasa Rasulullah dengan menyediakan hadiah atau tanggungan?” jawab Anas : “Ya benar, Rasulullah saw., menyediakan kuda balapnya untuk hadiah, dan ketika ada salah seorang yang menang, maka beliau tersenyum merasa senang dan keheran-heran”(HR.Ahmad)

Kedua, bentuk yang diharamkan tanpa adanya perselisihan. Bentuk ini merupakan bentuk yang masih diragukan keharamannya. Seperti seseorang yang membeli kupon dengan harta tertentu, banyak atau sedikit, tanpa ada gantinya melainkan hanya untuk ikut serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan berupa mobil, emas-emasan dan lainnya. Hal tersebut termasuk dalam larangan serius atau termasuk dosa besar. Karena merupakan perbuatan judi yang dikaitkan dengan khamar seperti yang disebutkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 90 dan Q.S. Al-Baqarah ayat 219.

Dalam kitabnya Yususf Qardhawi sendiri yang berjudul Al Halaal wal Haraam fil Islam, ia menyatakan bahwa orang-orang yang memperbolehkan untuk maksud tujuan kemanusiaan tidak jauh beda dengan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan kemanusiaan dengan jalan mengadakan suatu bentuk karya yang bersifat haram.

Ketiga, bentuk yang masih diperselisihkan. Bentuk ini merupakan bentuk undian yang masih diperselisihkan hukumnya. Seperti pemberian kupon kepada seseorang dengan maksud sebagai ganti dari pembelian barang dari sebuah toko atau karena pembelian bensin di pom . Bisa juga karena membayar tiket masuk untuk mengikuti pertandingan bola yang kemudian diberikan juga sebuah kupon. 

Meskipun sebagian besar ulama kontemporer memperbolehkan hal seperti di atas, bahkan dalam kitabnya yang berjudul Min Hadyil Islam Fatwi Mu’ashirah Juz II Yusuf Qardhawi, ia  mengatakan bahwa hadiah yang dibagikan perusahaan dagang kepada para pelanggang atau pembelinya baik berupa uang maupun barang itu tidak termasuk kategori barang judi (maisir). Karena salah satu ciri khas dari judi adalah mengandung unsur untung rugi bagi salah satu orang yang terlibat (kedua belah pihak), seperti halnya Yaa Nasib yang terkenal diberbagai negara Barat. Hal ini karena hadiah yang diberikan oleh sebuah perusahaan itu bersifat dari satu pihak (pihak perusahaan)  tanpa menrugikan pihak kedua yaitu pembeli atau pelanggan.

   Yusuf  Qardhawi  sendiri pun  tidak  suka  jika ada perusahaan-perusahaan yang berlabel Islam ikut dalam menggunakan cara Barat untuk menarik pembeli atau pelanggan,  seperti membagikan hadiah  yang  pada dasarnya masih  samar-samar bagi kebanyakan  pedagang  di  zaman  saat ini.  Karena hadiah tersebut yang dibagikan kepada sebagian pembeli itu juga pada  akhirnya akan menimbulkan pelambungan (naik) harga yang nota bene harus ditanggung oleh semua pembeli itu.Dengan  begitu, seolah-olah  pembeli  inilah yang beruntung mendapatkan hadiah memungut harganya dari seluruh pembeli. Karena perbuatan itulah yang menyebabkan adanya suatu bentuk kesamaran  (syubhat)  menurut pandangan ulama kontemporer tersebut, walaupun sebagian para pedagang beralasan  bahwa hadiah yang diberikan itu adalah diambilkan dari laba atau keuntungannya. Sehingga Yusuf Qardhawi pun mengatakan bahwa terkait hal ini masih diperlukan penelitian lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun