Mohon tunggu...
Syafaatul Auliyak
Syafaatul Auliyak Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190170_SA.F

Hukum Keluarga Islam/Sem.5/IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Masail Fiqhiyah dalam Kasus Undian Berhadiah dan Perlombaan Berhadiah

30 November 2021   10:24 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:31 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun metode yang digunakan oleh ulama’ kontemporer bernama Yusuf Qardhawi tersebut adalah metode istinbath. Metode yang beliau gunakan merupakan memiliki sejumlah prinsip-prinsip. Pertama,adalah tidak fanatic kepada para madzhab, dan tidak taklid buta kepada ulama’ sekarang atau pun ulama’ terdahulu. Kedua, mempermudah dan tidak mempersulit. Ketiga, seseorang yang telah diberi wewenang untuk berfatwa (mufti) pada era ini harus bisa berbicara kepada manusia sesuai kemajuan zaman (makna yang disampaikan), sehingga dapat dimengerti oleh orang-orang penerima fatwa tersebut. Keempat, seorang mufti dilarang untuk menyibukkan diri dengan masyarakatnya dengan hal-hal yang dianggap tidak penting atau tidak dibutuhkan. Kelima, adalah bersikap moderat. Dan yang terakhir yaitu , seorang mufti ketika berfatwa harus bisa menerangkan atau menjelaskan secara detail dan dapat dipaham.

Hukum Perlombaan Berhadiah Menurut Islam       

Perlombaan berhadiah merupakan suatu bentuk perlombaan yang bersifat adu kekuatan, adu ketrampilan maupun adu sebuah kecerdasan. Diamana pada prinsipnya, hal tersebut diperbolehkan oleh agama, dengan ketentuan tidak membahayakan badan maupun jiwa seseorang (diri sendiri atau orang lain). Mengenai hadiah yang diperoleh oleh dari lomba tersebut diperbolehkan agama jika dilakukannya dengan cara : jika uang atau hadiah yang disediakan merupakan dari pemerintah maupun sponsor non pemerintah, jika uang atau hadiah yang didapatkan oleh pemenang merupakan sudah kesepakatan dari awal perlombaan karena telah mengalahkan lawannya. Dan yang terakhir yaitu jika uang atau hadiah lomba tersebut disediakan oleh para peserta lomba dengan disertai muhallil.
 

Ulama’ pun memperbolehkan perlombaan seperti, balap kuda, sapi dan sebagainya, dengan syarat atau ketentuan uang atau hadiah yang diterima oleh sang juara lomba tersebut berasal dari pihak ketiga (sponsor lomba) atau dari sebagain dari para peserta lomba yang mengikutinya. Namun para ulama’ melarang jika karena hal tersebut harus dimanfaatkan oleh orang lain dengan cara, seperti membeli kupon berhadiah dan kemudian mengisinya dengan tebakannya kuda siapa yang akan keluar sebagai juara atau sebagai  pemenang. Karena menurut Abdurrahman Isa, hal tersebut merupakan sama saja mereke seperti berjudi, diamana dapat menyebabkan dampak negative bagi kehidupan mereka, seperti krisis akhlak, krisi keuangan dan sebagainya.
   

Pemerintahan Republik Indonesia juga telah mengesahkan Perundang-undangan guna mengatur penyelenggaraan terkait undian dan perjudian untuk pengawasan serta penertiban supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diingankan seperti merugikan masyarakat maupun Negara. Undang-Undang tersebut yaitu Undang-Undang No.3 Tahun 1947 Tentang Undian Uang Negara, Undang-Undang No.22 Tahun 1954 Tentang Undian dan Undang-Undang No.7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian.

PENUTUP
Kesimpulan 

Hukum dari undian berhadiah maupun perlombaan berhadiah masih terpacuh dalam bentuk dan permasalahannya. Atau bagaimana seseorang melakukan hal tersebut dengan niatnya serta bagaimana cara mereka dalam melakukannya, apakah sesuai syariat atau tidak. Oleh karena itu, hukumnya harus dikembalikan lagi kepada sebuah sistemnya yaitu mengandung hal dengan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat islam ataukah sesuai dengan tuntunan (ajaran) agama islam.  Dengan demikian, bahwa segala perbuatan yang dilakukan itu awalnya adalah boleh, namun tergantung niat, pengerjaan atau pelaksaannya serta sampai ada dalil yang awalnya memperbolehkan menjadi melarangnya dan kebalikannya.

Saran 

Dalam pembahasan di atas menurut saya adalah masih kurang terperinci lagi terkait hukumnya, maupun terhadap penyelesaian masalahnya. Sehingga dirasakan masih ada kebingungan dalam memahaminya.

*Syafaatul Auliyak_101190170_SA.F

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun