Mohon tunggu...
Syafaatul Auliyak
Syafaatul Auliyak Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190170_SA.F

Hukum Keluarga Islam/Sem.5/IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Masail Fiqhiyah dalam Kasus Undian Berhadiah dan Perlombaan Berhadiah

30 November 2021   10:24 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:31 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN
Dizaman saat ini atau yang bisa disebut zaman modern ini pastinya kita tidak asing lagi dengan hal-hal yang baru kita temui atau rasakan kehadirannya saat ini seperti fenomena budaya barat salah satunya yaitu maraknya sebuah undian berisi hadiah besar yang diberikan kepada orang-orang yang mengikutinya.

Dalam Islam sendiri undian itu disebut dengan kata "qur’ah" yang artinya adalah upaya memilih sebuah (sebagian) pilihan dari keseluruhan pilihan yang sudah tersedia. Undian merupakan suatu bentuk upaya yang paling berakibat dapat menjauhkan sebuah unsur keberpihakan dalam sebuah pemilihan dan juga dapat dilakukan dengan tujuan yang beragam luas, baik dengan tujuan untuk berjudi maupun lainnya. 

Namun balik lagi kepada niat maupun tujuannya. Kemungkinan besar memang hal tersebut banyak mengundang perbedaan pendapat bagi kalangan ulama’ terdahulu dengan ulama' kontemporer, oleh karena itu permasalahan tersebut sangatlah menarik untuk diulas (dikaji). 

PEMBAHASAN
Pengertian Undian Berhadiah dan Perlombaan Berhadiah

Undian adalah kata lain dari lotre yang berasal dari bahasa Belanda “loterij” yang artinya undian berhadiah. Masyarakat memandang bahwa lotre merupakan sebuah judi namun berbeda dengan undian, mereka menganggap kalau undian bukanlah judi, padahal secara tidak langsung keduanya merupakan sesuatu yang dikatakan sama. Adapun yang dimaksud dengan perlombaan berhadiah merupakan suatu perlombaan yang lebih bersifat kepada adu fisik atau adu kekuatan, adu tingkat kecerdasan maupun adu sebuah ketrampilan (kreatifitas).

Kata mengundi dalam bahasa Arab di sebut dengan “qur’ah”. Pada zaman dahulu, Rasulullah melakukannya hal tersebut (qur’ah) bila harus memutuskan siapa saja yang berhak atas suatu hal, namun tidak ada dasar yang mengharuskan Nabi memilih salah satu diantara orang-orang anshar tersebut. Karena pada saat itu ketika Nabi di Madinah, kaum anshar saling berebutan agar meminta Nabi tinggal dirumah mereka. Maka dari itu Nabi melakukan undian dengan cara melepas unta beliau dan dibiarkan berjalan sendiri di lorong-lorong kota Madinah. Dengan keputusan, dimana unta  tersebut duduk, maka disitulah Nabi akan  mendiami atau tinggal disalah satu rumah kaum anshar.

Begitu juga ketika Nabi hendak berangkat perang, sering dilakukan undian diantara para istri beliau, dimana yang namanya keluar, maka dialah yang berhak mendampingi beliau dalam perjalanan, dan hal ini pun dianggap oleh beliau adil (tidak memihak / sama rata).

Tetapi berbeda dengan zaman saat ini (modern), undian dizaman modern ini adalah kebanyakan hanya sebatas untuk menghimpun dana sumbangan semata saja. Seperti Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB), contoh seperti itulah merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk menghimpun dana, karena dapat menarik masyarakat untuk berlomba-lomba membelinya dengan harapan mereka bisa mendapatkan hadiah yang telah diiming-imingkan, bahkan dengan cara itu juga dapat dijadikan untuk membantu proyek yang mau ditunjang dengan dana yang dihasilkan.  Selain berupa undian berhadiah, ada juga perlombaan berhadiah yang semakin marak disaat ini. 

Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai perlombaan yang menjanjikan berbagai macam hadiah yang menghiyurkan kepada para pesertanya, sehingga sering kita lihat mereka saling berlomba-lomba untuk mengikutinya dengan harapan hanya ingin mendapatkan hadiahnya. Contoh, adanya lomba lari, gulat, tinju, balapan motor dan lain sebagainya.

Dari penjelasan di atas, seandainya jika dilakukan secara praktis dan individual baik terkait undian ataupun perlombaan berhadiah, maka hal tersebut dapat diqiyaskan dalam judi. Akan tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah yang berwenang, dan tujuannya juga untuk dana sosial dan pembangunan, maka masalahnya menjadi rumit dan bisa dibilang sensitife. Disatu sisi hal tersebut mengandung nilai positif namun disisi lain juga terdapat mudharatnya dan cenderung menjadi sebuah hal kontroversional. Karena, dibalik adanya  unsur judi, juga terdapat tujuan yang baik untuk masyarakat.  

Hukum Undian Berhadiah Menurut Islam
1. Kaidah dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a :
          Artinya : “Rasulullah saw., melarang jual beli (dengan cara) gharor
Maksud dari gharor sendiri adalah apa-apa yang belum diketahui secara jelas baik hakekatnya maupun kadarnya.
2. Kaidah syariat yang terkandung dalam firman Allah swt. Yatu dalam Q.S. Al Maidah : 90-91 :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun