UNDIP 2022 melakukan kegiatan penyuluhan hukum pentingnya izin usaha pengelolaan rumah kos. Kegiatan penyuluhan ini sebagai bentuk realisasi dari salah satu program monodisipliner yang dilaksanakan oleh saya sebagai mahasiswa KKN TIM II UNDIP yang berlokasi di Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat kepada masyarakat RW 004 Kelurahan Gisikdrono.Hadirnya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos menegaskan bahwa Setiap Usaha Rumah Kos wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dari Walikota. Bahwa hal ini dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kos, maka perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum yaitu dengan hadirnya Perda ini.
Kota Semarang (29/07)-- Jumat, 29 Juli 2022 Mahasiswa KKN TIM IIDengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Semarang seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pendidikan, perdagangan, jasa pemerintahan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu.
Pengelolaan Rumah Kos dilaksanakan dengan tujuan:
a.memberikan kepastian hukum;
b.mewujudkan Rumah Kos yang layak, aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya;
c.menunjang pembangunan yang berkelanjutan dibidang ekonomi, sosial dan budaya;
d.penataan administrasi kependudukan; dan
e.melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
Program penyuluhan ini adalah dengan sistem door to door kepada masyarakat yang memiliki usaha rumah kos yang ada di RW 004 Kelurahan Gisikdrono. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat RW 004 Kelurahan Gisikdrono mengenai pentingnya Izin Pengelolaan Rumah Kos bagi setiap pemilik Usaha Rumah Kos serta tata cara pengajuan permohonan izin usaha tersebut. Â Melalui program ini, diharapkan dengan berjalannya program tersebut dapat menambah wawasan pengetahuan masyarakat yang ada di wilayah RW 004 Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Sasaran dari program ini adalah masyarakat terkhusus pemilik Usaha Rumah Kos di RW 004 Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Hasil yang dicapai dari program ini adalah yaitu "Penyuluhan Hukum Pentingnya Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos, demi menunjang kesejahteraan, kepastian hukum, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan kepada masyarakat RW 004 Kelurahan Gisikdrono" adalah pemahaman yang dimiliki oleh masyarakat mengenai penting dilakukannya pengurusan permohonan Izin Pengelolaan Rumah Kos. Program ini dilaksanakan pada minggu ke-4 pelaksanaan kegiatan KKN. Sifat ramah tamah warga RW 004 Kelurahan Gisikdrono merupakan salah satu faktor pendukung pelaksanaan program ini. Dalam melaksanakan program ini tidak terdapat penolakan dari masyarakat terkhusus para pemilik usaha rumah kos.
Nama: Syafira Nur Rifa
NIM: 11000119130486
Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2022
Lokasi: Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
Dosen Pembimbing: Dr. Drs Suroto, M.Kes.
Periode KKN: 5 Juli - 18 Agustus 2022