Mohon tunggu...
Suwandy Mardan
Suwandy Mardan Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Menggeluti Disiplin Ilmu Hukum. sangat tertarik dengan Budaya dan Sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengrusakan Makam Sultan Hasanuddin dan Lemahnya Kinerja BP3

27 Mei 2012   01:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:44 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada hari kamis tanggal 25 Mei 2012 masyarakat Gowa di gegerkan dengan rusaknya Makam Sosok Legendaris Makassar Raja Gowa ke 16 I Malombassi Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangape atau yang lebih populer dengan Gelar Sultan Hasanuddin.

Belum diketahui secara pasti apa MotifPengrusakan Makam Sultan Hasanuddin karena sampai saat ini belum ada titik terang tentang siapa pelakunya, Namun kejadian itu telah membuktikan betapa lemahnya sistem pengawasan terhadap benda cagar budaya yang ada di daerah ini. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala atau BP3 adalah lembaga yang paling bertanggung jawab atas kejadian memalukan tersebut karena telah gagal dalam melaksanakan salah satu tugas pokoknya yaitu : Pemeliharaan, perlindungan, pemugaran, dokumentasi, bimbingan dan penyuluhan, penyelidikan dan pengamanan terhadap peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs, termasuk yang berada dilapangan maupun tersimpan di ruangan.

Harus diakui bahwa seiring berjalannya waktu keberadaan BP3 di daerah seringkali berbenturan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal. Permasalahan internal misalnya menyangkut dengan sumber daya manusia (SDM) yang masih kurang dibandingkan dengan jumlah benda cagar Budaya yang banyak, dan kinerja pegawai yang kurang baik yang disebabkan oleh tingkat keterampilan/keahlian yang tidak dikuasainya. Sedangkan permasalahan eksternal antara lain mengenai pengawasan perlindungan dan pemeliharaan yang terkendala oleh wilayah yang luas dan koordinasi dengan pemerintah daerah yang belum berjalan baik.

Namun sangat tidak logis jika BP3 sebagai lembaga yang memiliki Yurisdiksi terhadap pelestarian benda cagar budaya selalu berlindung dibalik alasan-alasan klasik tersebut. Kasus Pengrusakan Terhadap Makam Pahlawan Nasional Sultan Hasanuddin hendaknya menjadi Momentum berharga bagi BP3 Makassar untuk melakukan evaluasi secara masiv atas kinerjanya selama ini karena fakta riil di lapangan membuktikan banyaknya situs-situs bersejarah yang rusak di sebabkan oleh ulah tangan-tangan jahil, belum lagi mengenai situs-situs bersejarah yang sama sekali belum terdata oleh BP3. Pengrusakan Benda cagar budaya Bisa jadi dilakukan karena pelaku pengrusakan Benda Cagar Budaya tersebut tidak paham tentang pentingnya keberadaan benda Cagar Budaya bagi Masa Depan Bangsa. Dan hal ini sekali lagi sebagai bukti kegagalan BP3 dalam menjalankan TUPOKSInya yaitu mengenai “Pelaksanaan pemberian penyuluhan/bimbingan terhadap masyarakat tentang peninggalan sejarah dan purbakala.”

jika Benda Cagar Budaya sekelas Makam Pahlawan Nasional Sultan Hasanuddin saja bisa dirusak/dibobol yang notabenenya terletak ditengah-tengah pemukiman warga, bagaimana dengan Nasib Benda Cagar Budaya yang berada jauh dari keramaian, tentunya hal tersebut akan menjadi lahan empuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merusak dan menjarah habis aset-aset cagar budaya yang ada. Atas dasar kenyataan lemahnya kinerja BP3 makassar dalam menjaga benda Cagar Budaya inilah, maka kita semua harus berpartisipasi aktif dalam melakukan pengamanan terhadap objek-objek Benda Cagar Budaya yang ada di sekitar kita, karena hal ini telah tertuang dalam pasl 63 UU no 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yaitu : “Masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya”. Dimana Pengertian pengamanan disini sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan masalah pemeliharaan, perlindungan, pemugaran, pendokumentasian, dan penelitian terhadap benda budaya itu sendiri.

Sangat disayangkan karena yang menjadi korban adalah Makam Pahlawan Nasional Sultan Hasanuddin yang telah menjadi simbol dan kehormatan masyarakat Sulawesi Selatan dan masyarakat Gowa-Makassar pada khususnya, padahalpada Makam tersebut terdapat minimal tiga kepentingan pokok yang terkandung didalamnya di antaranya, 1)kepentingan akademik, 2)kepentingan ekonomi, dan 3) kepentingan ideologi. Kepentingan akademik, berkaitan dengan penelitian Sepak terjang beliau sebagai seorang Raja sekaligus Pejuang yang sangat anti terhadap kolonialisme asing, kepentingan ekonomi berhubungan dengan sektor pariwisata dan kepentingan ideologi berkaitan dengan jatidiri bangsa.

Selain BP3 Makassar, Pihak kepolisian diharapkan segera menangkap pelaku dan mengungkap apa motif di balik pengrusakan Makam Pahlawan Nasional Sultan Hasanuddin, karena tidak menutup kemungkinan peristiwa ini akan dijadikan komoditas politik dan dapat memicu konflik Horizontal di tengah-tengah masyarakat dan sudah menjadi tugas kita semua untuk menghindari kemungkinan terburuk itu. selain itu, peristiwa pengrusakan di sertai pencurian Cincin replika pada patung Sultan Hasanuddin yang berada di areal kompleks pemakaman Raja-Raja Gowa sebagai peringatan keras bagi kita semua untuk bersikap waspada terhadap Ancaman pencurian pada benda-benda peninggalan Kerajaan Gowa yang tersimpan di Museum Istana Balla’ lompoa, juga terhadap pusaka peninggalan kerajaan-kerajaan lainnya yang ada di Indonesia karena tidak menutup kemungkinan benda-benda pusaka yang bernilai sangat tinggi tersebut juga telah lama menjadi incaran oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kita semua berharap bahwa peristiwa Pengrusakan Makam Pahlawan Nasional Sultan Hasanuddin yang terjadi beberapa hari yang lalu sebagai peristiwa terakhir dan tidak adalagi peristiwa-peristiwa serupa yang terjadi di hari esok seiring meningkatnya kinerja BP3 Makassar sesuai dengan Visi-misinya yaitu : VISI : Lestarinya warisan budaya, baik di darat maupun di bawah air untuk mewujudkan rasa bangga dan bermanfaat bagi sejarah, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan ekonomi.
MISI : Mendokumentir, melindungi dan memelihara seluruh benda cagar budaya di wilayah kerja. Memberikan informasi yang bermutu tentang benda cagar budaya kepada masyarakat. Pemanfaatan benda cagar budaya untuk berbagai kepentingan. Meningkatkan  sumber daya manusia yang berkualitas.

Akhir kata, TINULUPPAKI’ AKKARESO NAKIGAPPA MINASANTA’.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun