Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Integritas Pengacara dan Polri Dipertanyakan

15 Agustus 2012   11:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:44 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diberitakan Mabes Polri menunjuk rekan advokat Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang untuk mendampingi Polri dalam sengketa penyidikan dugaan korupsi Driving Simulator di Korlantas Mabes Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, pengacara Mabes Polri tersebut bersamaan merangkap pengacara tersangka Irjen Djoko Susilo, yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menyayangkan sikap Mabes Polri menyewa sejumlah penasihat hukum yang juga pengacara tersangka kasus simulator kemudi, Irjen Djoko Susilo. Hifdzil menilai keputusan Polri itu akan dinilai negatif oleh publik.

"Institusi akan dinilai buruk karena diduga akan membuat skenario melawan hukum. Indikasinya, menyewa penasihat hukum yang juga pengacara tersangka," ujar Hifdzil sebagaimana dikutip dari tempo.co, Selasa, 14 Agustus 2012.

Hemat penulis, mungkin sekali rekan Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang beralasan tidak ada masalah apapun. Karena kasus Irjen Djoko Susilo yang mereka tangani bukan disidik oleh Bareskrim Mabes Polri melainkan disidik oleh KPK.

Konflik kepentingan otomatis akan terjadi dalam hal kasus Irjen Djoko Susilo tersebut ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Karena artinya pengacara institusi penyidik dan tersangka sama orangnya. Dalam keadaan demikianlah terjadi konflik kepentingan yang bertentangan dengan Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Hal yang tidak terjadi dalam kasus ini.

Namun demikian, tersangka-tersangka lain dalam kasus yang sama (Driving Simulator) juga ditangani penyidikannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi, titik tautnya adalah: kasus yang sama. Dalam keadaan ini posisi etis rekan Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang bisa dikatakan "nyerempet-nyerempet".


Kedudukan etis yang "nyerempet-nyerempet" demikian selain menimbulkan pertanyaan dari segi integritas pada pihak advokat/pengacara, juga rawan menimbulkan ketidakpercayaan pada institusi Polri. Sekalipun Polri mengklaim mereka tidak membayar para pengacaranya serupiah pun (Rp.0).

------------------

Sumber berita:

- tempo.co

- detiknews.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun