Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengertian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi

28 Agustus 2021   19:14 Diperbarui: 29 Agustus 2021   15:12 12601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: jurnalpost.com/Istimewa)

Alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK dan alat bukti ahli auditor BPK lebih kuat dibandingkan produk BPKP. 

LHP BPK merupakan alat bukti yang sempurna. Hakim tidak punya ruang secara hukum untuk mengesampingkannya. Kecuali, dalam kejadian khusus, ketika fakta dalam LHP BPK dapat dipatahkan dengan alat bukti yang dihadirkan terdakwa, secara terang benderang.

Tegasnya, penetapan kerugian keuangan negara haruslah dilakukan oleh ahli, bukan dihitung sendiri oleh penyidik, penuntut umum maupun hakim. Sekalipun mungkin mereka mampu untuk melakukannya. Apa ratio-legisnya?

Sebab, penghitungan oleh penyidik, penuntut umum maupun oleh hakim demikian bukan alat bukti yang sah menurut KUHAP. Jadi, penghitungan demikian tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan atau men-declare ada kerugian keuangan negara atau tidak.

Dalam praktek, masih sering ditemui hakim memutuskan dakwaan Pasal 2 dan 3 UU PTPK sebagai terbukti dengan dasar penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Bahkan ada yang tanpa alat bukti penghitungan oleh auditor ahli sama sekali.

Ada kalanya hakim memutus dengan dasar kerugian keuangan negara dari keterangan saksi fakta biasa (bukan ahli/auditor BPK). Ini juga bentuk pelanggaran UU yang nyata. Pasalnya, saksi fakta bukanlah ahli sebagaimana dimaksud UU.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun