Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pengertian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi

28 Agustus 2021   19:14 Diperbarui: 29 Agustus 2021   15:12 12601 7
U N S U R  "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" merupakan unsur inti (bestandeel delict) dalam Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ("UU PTPK").

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun